Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap fakta mengejutkan terkait kondisi finansial jemaah haji khusus di Indonesia.
Dalam sambutannya pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III ASPHIRASI, ia menyebut sekitar 52 persen jemaah haji khusus terpaksa berutang atau menggadaikan aset demi melunasi biaya keberangkatan haji.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena selama ini berkembang anggapan bahwa seluruh jemaah haji khusus berasal dari kalangan ekonomi mapan. Namun, menurut Dahnil, kondisi di lapangan menunjukkan kenyataan yang berbeda.
“Sempat ada hipotesa yang haji khusus orang mapan semua. Ternyata saya salah. Ini adalah jemaah haji khusus yang berutang Pak. Itu yang paling banyak (berutang) di Bank Muamalat Indonesia,” ujarnya sambil menunjuk data di belakangnya yang menunjukkan persenan jemaah haji khusus yang berutang.
“Sekitar 52 persen jemaah haji khusus terpaksa berutang atau menggadaikan aset untuk melunasi biaya haji akibat perubahan kondisi ekonomi. Ini difasilitasi bank karena bagi bank itu bisnis,” lanjut Dahnil dalam Mukernas III ASPHIRASI.
Ia menjelaskan, perubahan kondisi ekonomi membuat sebagian calon jemaah yang sebelumnya dinilai mampu harus mencari berbagai cara agar tetap dapat menunaikan ibadah haji. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah sekaligus seluruh pemangku kepentingan di sektor penyelenggaraan ibadah haji.
Temuan tersebut sekaligus mematahkan stigma bahwa seluruh peserta haji khusus merupakan kelompok masyarakat dengan kemampuan finansial tanpa batas. Di balik keberangkatan mereka, terdapat calon jemaah yang menghadapi tekanan ekonomi dan harus mengambil keputusan finansial besar demi memenuhi panggilan ibadah.
ASPHIRASI melalui forum Mukernas III juga menilai fenomena tersebut layak menjadi bahan evaluasi bersama. Organisasi yang menaungi penyelenggara haji dan umrah itu mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara semangat beribadah dan kemampuan finansial calon jemaah.
Dalam keterangannya, ASPHIRASI menyampaikan bahwa semangat masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima tentu patut diapresiasi. Namun, prinsip istithaah atau kemampuan yang menjadi salah satu syarat wajib berhaji juga tidak boleh diabaikan.
“Haji seharusnya menghadirkan ketenangan, bukan meninggalkan beban utang yang memberatkan keluarga,” demikian penegasan yang disampaikan ASPHIRASI dalam forum tersebut.
Fenomena banyaknya jemaah haji khusus yang berutang dinilai menjadi pengingat bagi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK), hingga masyarakat, agar memberikan edukasi mengenai kesiapan finansial sebelum mendaftar haji.
Dengan meningkatnya biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam beberapa tahun terakhir serta dinamika ekonomi yang terus berubah, isu kemampuan finansial calon jemaah diperkirakan akan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam penyempurnaan tata kelola haji ke depan.
Pemerintah dan pelaku industri haji diharapkan dapat mencari solusi agar pelaksanaan ibadah haji tetap berjalan sesuai prinsip syariat, termasuk memenuhi aspek istithaah, sehingga ibadah dapat dijalankan dengan tenang tanpa meninggalkan beban ekonomi yang berkepanjangan.
