Jakarta, GPriority.co.id – Meita Irianty (37), seorang wanita yang cukup terkenal sebagai influencer parenting sekaligus pemilik Daycare Wensen School di Depok, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan balita.
Meita ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (31/7) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya di Cimanggis, Depok. Saat dimintai keterangan oleh polisi, dirinya mengaku khilaf hingga melakukan perbuatan tersebut.
“Kalau motif sampai sekarang yang bersangkutan bilang khilaf,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, beredar juga kabar jika Meita dipulangkan usai ditangkap oleh pihak Polres Depok. Namun polisi membantah informasi tersebut. Polisi juga mengatakan jika Meita sedang mengandung anak 4 bulan saat ditangkap.
Saat ini pihak kepolisian juga sedang mendalami motif spesifik mengapa Meita melakukan perbuatan tersebut. Ia juga akan diperiksa psikologinya.
Meita kini terancam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Foto : Instagram / @tatairianty
