Jakarta, GPriority.co.id – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Abu Rizal Biladina melakukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mempersoalkan domisili calon kepala daerah karena tidak diatur secara eksplisit dalam pasal tersebut.
“Saya mengkaji lebih dalam UU Pilkada ternyata tidak ada unsur lokalitas dalam persyaratan UU Pilkada yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 7 ayat (2),” ujarnya dikutip laman resmi MK, Selasa (10/9).
Menurutnya, pasal itu tidak memuat unsur lokalitas calon kepala daerah, sehingga berpotensi memunculkan kepala daerah yang tidak memiliki sensitivitas terhadap isu yang berkembang di daerah tersebut.
“Ketika tidak ada unsur lokalitas akan berdampak pada kebijakan dalam pembangunan daerah yang tidak didasarkan pada nilai-nilai lokalitas pendekatan yang tidak sesuai dengan kondisi daerah setempat,” ujarnya.
Lalu, dia menyorot beberapa nama mantan pejabat kepala daerah yang bukan merupakan putra asli daerah.
“Misalnya, Djarot Saiful Hidayat, seorang politikus yang lahir di Magelang. Djarot juga menjadi Wakil Gubernur dan Gubernur DKI Jakarta.”
Bahkan, Abu juga menyebut nama Joko Widodo, yang lahir dan besar di Surakarta, menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dari 2012 hingga 2014.
Oleh karena itu, Abu meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: t. bertempat tinggal di daerah yang menjadi tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum penetapan calon,” ucapnya.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk melihat norma Pasal 7 ayat (2) huruf p itu secara detail.
“Supaya saudara bisa memperluas dan mengembangkannya lebih fokus pada butir p ini atau saudara menambah syarat di dalam permohonan terkait domisili bagi calon kepala daerah UU Nomor 7 ayat (2),” jelas Ridwan Mansur dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK.
Foto: Dok.MK
