Jakarta, GPriority.co.id – Bagi anda yang kerap kali menggunakan paylater pada saat berbelanja, pemerintah menetapkan syarat baru di tahun ini.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merancang peraturan baru untuk skema paylater dengan dua ketentuan utama.
2 syarat tersebut yakni batas usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan bagi calon pengguna paylater.

Langkah ini bertujuan melindungi konsumen dan mencegah potensi jebakan utang, khususnya bagi pengguna dengan literasi keuangan rendah atau tanpa penghasilan tetap.
Selain itu, perusahaan pembiayaan diwajibkan memberikan notifikasi kepada pengguna untuk berhati-hati dalam memakai layanan paylater.
Aturan ini akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2027 untuk debitur baru maupun perpanjangan pembiayaan, guna memastikan pengelolaan keuangan yang lebih bijak.
Layanan Paylater Bertumbuh Pesat di Indonesia, Apa Kelebihannya?

Dilansir dari ANTARA, per Oktober 2024, layanan paylater tercatat mencapai Rp8,41 triliun.
Pertumbuhan paylater di Indonesia dilaporkan meningkat 63,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Regulasi ini berlaku efektif untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027.
Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan layanan paylater yang lebih bijak dan bertanggung jawab, serta untuk memperkuat industri perusahaan pembiayaan.
Dengan regulasi baru tersebut, OJK berharap masyarakat Indonesia dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan paylater.
Selain itu, regulasi baru ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya jebakan utang juga meningkatkan kesadaran akan pengelolaan uang yang baik.
Untuk anda yang belum mengetahuinya, paylater merupakan metode pembayaran yang memungkinkan pengguna untuk membeli barang sekarang dan membayarnya di kemudian hari.
Paylater dapat menjadi alternatif kartu kredit, yang biasanya memiliki persyaratan yang lebih sulit untuk dipenuhi penggunanya.
Untuk mengajukan paylater, pengguna hanya perlu memberikan data seperti nomor telepon dan kartu identitas.
Namun perlu anda ketahui, paylater memiliki beberapa kerugian seperti terganggunya pengelolaan keuangan, lonjakan biaya yang tak terduga, serta perilaku konsumtif yang berlebih.
Foto : Ilustrasi/Shutterstock
