Titus Pekei Apresiasi Pemrov Papua Wajibkan Pakai Batik dan Noken

Jakarta, Gpriority.co.id – Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan surat edaran nomor 000.8.6.1/0554/SET tentang penggunaan Batik Papua dan Tas Noken.

Dalam surat edaran Gubernur Provinsi Papua tersebut diwajibkan kepada seluruh SKPD dan ASN dilingkup Pemerintahan Provinsi Papua agar menggunakan pakaian Batik dan tas Noken pada setiap hari Kamis dan Jumat.

Sehubungan dengan hal itu, Titus Pekei selaku pencetus Noken sebagai warisan budaya dunia (UNESCO), menyampaikan, apresiasinya kepada Pj Gubernur Provinsi Papua, Ramses Lombong.

“Terimakasih dan apresiasi positif terhadap apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua,” ucapnya.

Ia mengatakan, bahwa surat edaran dengam nomor 000.8.6.1/0554/SET sama sejalan dengan apa yang pernah dilakukan oleh masa Pemerintahan Lukas Enembe.

Dikatakan, surat edaran pada masa pemerintahan Lukas Enembe pernah mewajibkan penggunaan Batik Papua, Noken Papua dan konsumsi pangan lokal namun hal ini belum konsisten. kini, PJ Gubernur Papua, Ramses telah menyampaikan keberpihakannya terhadap warisan budaya lokal Papua.

Untuk itu, Titus berharap bahwa, di Pulau Papua yang terdiri dari enam provinsi, seharusnya wajib menggunakan Noken Papua dan Batik Papua serta konsumsi pangan khas Papua papua menjadi prioritas dalam kebijakan peraturan daerah di setiap provinsi yang ada di pulau Papua.

Ia menilai Noken Papua artinya pulau Papua. Tanpa merusak atau melupakan tapi melestarikan, melindungi, dan mengembangkan warisan budaya khas Papua ini sudah menjadi keharusan pemerintah daerah.

“Seperti Batik Papua memiliki keragaman nilai motifnya. Noken Papua multifungsinya pun menyimpan berbagai pesan bernilai situasional maupun berjangka panjang kedepan,” ucapnya.

Foto : Istimewa