Penuh Kontroversi! Pemerintah Irak Legalkan Perkawinan Anak Usia 9 Tahun

Penuh Kontroversi! Irak Legalkan Perkawinan Anak Usia 9 Tahun Penuh Kontroversi! Irak Legalkan Perkawinan Anak Usia 9 Tahun

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Irak baru saja mengeluarkan UU yang mengundang kontroversi.

Pasalnya dalam UU baru tersebut, tercantum jika Irak melegalkan perkawinan anak usia 9 tahun.

Dilansir dari The Guardian pada Kamis (23/1), Parlemen Irak telah mengesahkan amandemen undang-undang status pribadi yang memberikan kewenangan lebih besar terhadap pengadilan Islam dalam masalah keluarga.

Dalam hal ini termasuk pernikahan, perceraian, dan warisan. Tak lama setelah disahkan, amandemen tersebut memicu kontroversi karena dianggap melegalkan pernikahan anak, yang memungkinkan ulama memutuskan sesuai interpretasi hukum Islam.

Berdasarkan Mazhab Ja’fari, menetapkan usia menikah untuk perempuan adalah 9 tahun dan laki-laki 15 tahun.

Disamping itu amandemen tersebut juga memungkinkan wali menikahkan anak di bawah usia tersebut.

Para pendukung amandemen, yang di dalamnya termasuk anggota parlemen konservatif, berpendapat jika langkah tersebut menyelaraskan hukum dengan prinsip Islam, serta mengurangi pengaruh Barat.

Tak butuh waktu lama, para aktivis hak asasi manusia mengecam amandemen tersebut karena dinilai melemahkan Undang-Undang Status Pribadi Irak di tahun 1959 yang melindungi perempuan.

Selain itu, aktivis intisar Al Mayali juga mengkhawatirkan dampak buruk terhadap perempuan dan anak perempuan.

Jika kemudian benar-benar diimplementasikan, hal ini dapat menyebabkan hilangnya masa kanak-kanak serta gangguan pada mekanisme perlindungan untuk perceraian, hak asuh, dan warisan.

Perlu diketahui, hukum Irak saat ini mengatur usia minimal menikah adalah 18 tahun, sehingga amandemen tersebut dianggap sebagai langkah mundur dalam perlindungan hak perempuan di negara tersebut.

Disisi lain, pihak parlemen juga mengesahkan UU amnesti umum dan undang-undang restitusi tanah di wilayah Irak.

Didukung Oleh Mayoritas Anggota Parlemen Syiah

Sebagai informasi, Republik Irak dengan ibu kota Baghdad tersebut memiliki sistem pemerintahan Republik Parlementer.

Dipimpin oleh Presiden Abdul Latif Rashid dengan Perdana Menteri Mohammed Shia’ Al Sudani, mayoritas penduduk Irak menganut agama Islam Syiah dengan presentase 60 hingga 64 persen.

Sebelumnya, Irak menetapkan batasan nikah usia 18 tahun, kecuali dengan izin khusus. Kemudian berlaku UU yang sesuai dengan interpretasi ulama dan pengadilan agama yang sesuai hukum Islam.

UU yang melegalkan perkawinan anak usia 9 tahun di Irak ini juga didukung oleh mayoritas anggota parlemen syiah (konservatif) di negara tersebut.

Foto : The Guardian