Daftar Anggaran Belanja Pemerintah yang Dipangkas Kemenkeu

Daftar Anggaran Belanja Pemerintah yang Dipangkas Kemenkeu Daftar Anggaran Belanja Pemerintah yang Dipangkas Kemenkeu

Jakarta, GPriority.co.id – Setelah Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang kebijakan efiensi anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui surat resmi Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, merilis daftar anggaran belanja pemerintah yang dipangkas.

Adapun pemangkasan anggaran belanja pemerintah berfokus pada hal-hal yang dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap tujuan pembangunan RI. Dari daftar tersebut, total pemangkasan yang dilakukan Kemenkeu mencapai Rp 256,1 triliun.

Lebih lanjut, pemangkasan anggaran belanja pemerintah ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo yang memerintahkan efisiensi atau penghematan belanja APBN 2025 hingga Rp 306,7 triliun. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi pemborosan dan lebih mengoptimalkan alokasi sumber daya ke pos, secara lebih produktif.

Dirilis dari berbagai sumber, berikut ini daftar anggaran belanja pemerintah yang dipangkas Kemenkeu.

1. Alat tulis kantor (ATK) : dipangkas 90 persen

2. Kegiatan seremonial : dipangkas 56,90 persen

3. Rapat, seminar, dan sejenisnya : dipangkas 45 persen

4. Kajian dan analisis : dipangkas 51,5 persen

5. Diklat dan bimtek : dipangkas 29 persen

6. Honor output kegiatan dan jasa profesi : dipangkas 40 persen

7. Percetakan dan souvenir : dipangkas 75,9 persen

8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan : dipangkas 73,3 persen

9. Lisensi aplikasi : dipangkas 21,60 persen

10. Jasa konsultan : dipangkas 45,7 persen

11. Bantuan pemerintah : dipangkas 16,7 persen

12. Pemeliharaan dan perawatan : dipangkas 10,2 persen

13. Perjalanan dinas : dipangkas 53,9 persen

14. Peralatan dan mesin : dipangkas 28 persen

15. Infrastruktur : dipangkas 34,3 persen

16. Belanja lainnya : dipangkas 59,1 persen.

Anggaran DPR Rp6,6 Triliun Belum Tersentuh Efisiensi

Sementara itu, disisi lain melalui pernyataan dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Nasir Djamil, DPR tidak terkena kebijakan efisiensi anggaran, dengan pagu anggaran 2025 tetap sebesar Rp6,6 triliun.

Lebih lanjut, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Presiden Prabowo memasukan DPR dalam 16 kementerian/lembaga yang anggarannya tidak dipangkas. Hal ini dijelaskan oleh Nasir lantaran DPR mempertahankan anggarannya karena kegiatan mereka terfokus pada daerah pemilihan masing-masing anggota.

Adapun kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo berdampak pada banyak kementerian dan lembaga negara yang harus memangkas belanja operasionalnya. Diantaranya mencakup penghematan belanja kementerian/lembaga, serta alokasi dana transfer ke daerah. Pihak DPR pun menyatakan jika anggaran Rp6,6 triliun yang mereka terima, relatif kecil jika dibandingkan dengan total APBN yang mencapai lebih dari Rp3.000 triliun.

Foto : Biro Pers Kemenkeu RI