OJK Dorong Program Pembangunan 3 Juta Hunian Bagi MBR

Jakarta, GPriority.co.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Program pembangunan tiga juta hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan multiplier effect dalam mendorong investasi dan mencapai target pertumbuhan perekonomian nasional. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan ada lima bentuk dukungan OJK, pertama mempermudah dan memperluas akses kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berupa penilaian kualitas aset hanya berdasarkan satu pilar serta pengenaan bobot risiko rendah dan granular kredit kepemilikan rumah. 

“OJK juga telah menegaskan bahwa tidak terdapat larangan pemberian kredit bagi debitur non lancar,” kata Mahendra saat konferensi pers dikutip Rabu (12/2).

Kedua, bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta para pemangku kepentingan lainnya dalam menyiapkan kanal pengaduan khusus dan membentuk task force untuk mempercepat penanganan pengaduan proses kredit kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan. 

Ketiga, memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan memperoleh pembiayaan pengadaan/pengolahan tanah. Keempat, dukungan likuiditas pembiayaan perumahan akan dilakukan melalui fine tuning skema produk investasi terstruktur khususnya Efek Beragun Aset – Surat Partisipasi. 

Kelima, penguatan industri asuransi dan penjaminan untuk mendukung pengembang UMKM dalam memitigasi risiko pembangunan perumahan, antara lain melalui penjaminan kredit modal kerja dan produk surety bond serta asuransi properti dan asuransi jiwa kredit bagi nasabah kredit kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Untuk memperkuat ketahanan dan likuiditas perekonomian nasional melalui mekanisme pemasukan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam ke dalam sistem keuangan Indonesia, dilakukan dengan memberikan ruang fleksibilitas yang lebih besar ketersediaan pembiayaan bagi sektor ekspor  melalui pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor pada bank yang digunakan, sebagai agunan kredit back-to-back dan mengharapkan lembaga jasa keuangan dapat memberikan margin yang wajar.

Menurut Mahendra kebijakan terhadap penempatan dana nasabah eksportir ke time deposit Operasi Pasar Terbuka Valas Bank Indonesia tidak berdampak pada perlakuan secara prudensial, seperti LCR, NSFR, KPMM/CEMA, BMPK, Kualitas Aset. 

“Mendorong proses analisis kredit back to back yang lebih sederhana. Mendorong LJK untuk meningkatkan kapasitas dalam melihat peluang pembiayaan program prioritas lainnya, seperti program hilirisasi,” kata Mahendra.

Foto: Dok. OJK