Warga RI Kini Bisa Gugat Pertamina Terkait Pertamax Oplosan

Warga RI Kini Bisa Gugat Pertamina Terkait Pertamax Oplosan Warga RI Kini Bisa Gugat Pertamina Terkait Pertamax Oplosan

Jakarta, GPriority.co.id – Warga RI kini bisa menggugat Pertamina apabila menemukan penjualan Pertamax Oplosan pada SPBU Pertamina di seluruh Indonesia, seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis (27/2).

Hal ini disampaikan langsung oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang menyatakan jika masyarakat dapat menggugat PT Pertamina.

Usai beberapa hari ini ramai dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023 yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung, Ketua BPKN Mufti Mubarok, menegaskan jika dugaan ini benar, maka hak konsumen sepenuhnya telah dilanggar.

Dalam hal ini terutama untuk mendapatkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan PT Pertamina. Sebagai informasi, selama ini, konsumen yang membayar dengan harga lebih mahal Pertamax (RON 92), diduga justru mendapatkan Pertalite (RON 90) yang kualitasnya lebih rendah.

Disamping itu, kasus ini juga diduga melibatkan manipulasi informasi yang menyesatkan terkait bahan bakar yang dijual. Oleh karenanya, dalam menangani dugaan tersebut, BPKN berencana memanggil Direktur Utama Pertamina dan melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang beredar di SPBU.

Selain itu, Kementerian ESDM dan BUMN dilaporkan juga akan membentuk tim kerja bersama untuk menyelidiki kasus ini, sekaligus memberikan penyuluhan dan mekanisme pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, lalu mengoplosnya melalui depo, sebelum dijual sebagai Pertamax.

Adapun dugaan praktik tersebut merupakan bagian dari skandal korupsi yang hingga kini tengah diselidiki lebih lanjut.

LBH Jakarta Buka Pos Pengaduan Korban Pertamax Oplosan

Dilansir melalui akun Instagram @lbh_jakarta pada Kamis (27/2), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta mengajak semua masyarakat yang merasa menjadi korban ‘Pertamax Oplosan’ untuk berpartisipasi dalam melaporkan pengaduan.

“Upaya ini dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi bahan bakar minyak (BBM) dari RON 92 (Pertamax) menjadi di bawah RON 92 atau pun RON 90 (Pertalite),” tulis akun tersebut pada postingannya.

LBH Jakarta membuka pos pengaduan bagi warga yang merasa terdampak dari kejadian ini.
Menurut LBH, pos pengaduan ini diperlukan untuk mendalami dan mempelajari dampak yang timbul.

Selain itu, langkah ini juga diperlukan untuk menentukan tindakan apa yang dapat dilakukan bersama untuk menuntut pertanggungjawaban para pihak yang terbukti bersalah.

“Silakan akses formulir pengaduan melalui tautan: https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan atau scan barcode dalam gambar di atas,” tulis pihak LBH Jakarta pada akhir postingan.

Editor: Novita Intan

Foto : Dok. ANTARA