Jakarta, GPriority.co.id – Menyabut bulan suci Ramadan, Pemkot Bekasi memberlakukan kebijakan untuk pelaku usaha yang mengganggu ibadah puasa, harus ditutup.
Adapun kebijakan tersebut berdasarkan Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, dan Komandan Kodim 0507/Bekasi Nomor 400.8/1050-SETDA.Kesra; B/242/II/2025; B/186/II/2025.
Seperti dilansir dari Instagram @kotabekasikeren, pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan peran masing-masing selama bulan Ramadan, agar dapat berlangsung aman, nyaman, dan tertib.
Imbau Warga Bekasi Untuk Saling Menghormati
Dalam Maklumat Bersama tersebut, para pelaku usaha khususnya klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap,sauna,spa dan hiburan umum lainnya yang berpotensi mengganggu ibadah puasa di bulan Ramadan, untuk tutup terhitung 3 hari sebelum bulan Ramadhan hingga 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga mengimbau bagi para warga Bekasi yang tidak menjalankan ibadah puasa, agar dapat menghormati dan menghargai umat Muslim yang berpuasa.
“Agar menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama, selama bulan suci Ramadhan,” tulis imbauan tersebut.
Disamping itu, Pemkot Bekasi juga meminta warga Bekasi untuk sama-sama menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan berlangsung.
“Hindari penyebaran berita HOAX, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran, menyalakan petasan, sahur keliling (on the road) dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kita,” tulis maklumat tersebut.

Foto : Ilustrasi/iStock
