Setiap peringatan hari buruh yang jatuh pada 1 Mei, hak-hak para buruh kerap disuarakan. Namun bagi buruh informal, hak mereka seolah disuarakan sesaat. Setelahnya isu terkait hak buruh informal kembali terabaikan.
Euforia perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2025 sudah terasa seminggu terakhir ini. Di tanah air perayaan tersebut dilangsungkan di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan terdapat enam isu penting yang akan menjadi tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.
Diantaranya penghapusan outsourcing, pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), upah yang layak, perlindungan buruh dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Termasuk perlindungan pekerja rumah tangga dengan disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta memberantas korupsi dengan disahkannya RUU Perampasan Aset.
Isu perlindungan pekerja rumah tangga dengan disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi hal yang menarik bagi penulis. Selama ini pekerja rumah tangga identik dengan buruh informal. Pekerja rumah tangga merupakan salah satu alternatif pekerjaan yang banyak diampu oleh perempuan. Pengakuan akan pekerjaan ini melahirkan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional diperingati pada setiap 15 Februari.
Sayangnya pengakuan itu tak selaras dengan apa yang terjadi di lapangan. Kasus-kasus pelanggaran hak, kekerasan dan penyiksaan terhadap pekerja rumah tangga masih banyak terjadi di tanah air. Atas dasar itu diperlukan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Patut disesali RUU PPRT hingga kini oleh DPR belum dibahas dan disahkan. Padahal kepastian hukum, perlindungan terhadap kedua belah pihak (Pemberi Kerja dan PRT), serta afirmasi terhadap kerja rumah tangga sebagai pekerjaan dan sumber ekonomi rumah tangga melalui Undang-Undang Perlindungan PRT, akan membawa manfaat dan keuntungan bagi semuanya.
Terabaikannya hak bagi buruh informal tidak hanya terjadi pada pekerja rumah tangga. Soal minimnya perlindungan hukum dan sosial dialami pula oleh ojek online (ojol). Sudah menjadi rahasia umum jika para ojol tidak mendapat upah minimum, tidak memiliki akses ke jaminan sosial atau kesehatan, serta tidak ada perlindungan terhadap kondisi kerja yang sulit.
Mereka yang disebut “mitra” oleh perusahaan aplikasi ojol, pada kenyataannya memiliki keterikatan dengan platform tersebut yang mengatur sistem kerja dan menentukan pendapatan mereka. Dibutuhkan regulasi yang mewajibkan perusahaan platform untuk memberikan hak-hak dasar kepada para pengemudi, termasuk upah minimum, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak.
Hal yang sama juga menghampiri buruh informal lainnya seperti penjaga toko atau kuli bangunan dimana mereka tidak pernah mendapatkan kontrak kerja secara jelas dan bisa diberhentikan kapan pun. Karenanya enam isu yang diusung KSPI seperti upah yang layak atau pembentukan satgas PHK diharapkan tak sekadar wacana dan kencang bunyinya saat May Day saja.
Disisi lain perhatian juga harus ditujukan kepada para buruh informal bukan hanya buruh formal saja. Jangan sampai ada kesan jika perlindungan dan hak buruh informal dibedakan dengan buruh formal. Ini penting mengingat jumlah buruh informal lebih mendominasi dunia pekerjaan di tanah air.
Paling tidak hak-hak dasar buruh informal identik dengan buruh formal seperti halnya hak atas perlakuan dan kesempatan yang sama, hak untuk menerima upah yang layak, hak atas penempatan kerja, hak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak mendapatkan cuti. Termasuk memiliki akses ke jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, pensiun, atau tunjangan lainnya.
Oleh : Hanum Adeeva, Aktivis LSM di Bogor
