Jakarta, GPriority.co.id – Wali Kota Tarakan Dr. Khairul mendorong kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat memaksimalkan pelayanan dasar masyarakat.
Pelayanan dasar yang dimaksud ialah, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), dan layanan sosial.
“Ya, tentu saya akan memonitor lah lebih intens kepada seluruh OPD terkait,” kata Dr. Khairul disela-sela ajang SPM Awards 2025 di Gedung Serba Guna Dirjen Pembangunan Daerah, Jakarta pada Jumat (23/5).
Saat ini, Dr. Khairul menyebut, Kota Tarakan telah memenuhi 97,5 persen terkait pelayanan dasar. Untuk itu, dia mendorong agar pelayanan masyarakat ini dapat terpenuhi 100 persen.
“Karena sekarang masih di posisi tarakannya masih sekitar 97,5 ya. Jadi sudah hampir 100 tinggal kurang sedikit jadi tuntas ya,” tuturnya.
Dr. Khairul mengungkapkan sebenarnya pelayanan dasar ini telah terpenuhi. Namun, beberapa diantaranya belum dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Bagaimana sih mungkin sudah dikerjakan tapi belum dilaporkan itu yang penting. Jadi hal-hal yang mungkin yang belum terlaporkan itu nanti saya kira Kepala OPD akan melakukan pemantauan secara intens,” kata dia.
Lebih lanjut, Dr. Khairul berharap pelayanan dasar ini dapat menjadi atensi bersama seluruh pihak. Terutama menyangkut kesejahteraan masyarakat.
“Walaupun memang kalau kita lihat semakin tahun ke tahun kan semakin meningkat juga pencapaian ini kita usahakan mudah-mudahan tahun depan bisa diangka maksimal lah,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kemendagri memberikan penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah menyangkut pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat dalam ajang SPM Awards 2025.
Penilaian SPM Awards dilakukan secara menyeluruh berdasarkan indikator yang telah dirumuskan bersama antara Kemedagri dan kementerian/lembaga pembina SPM.
Adapun aspek yang dinilai mencakup pencapaian Indeks Pelayanan Minimal (IP-SPM), komitmen anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan SPM, dan konsistensi dalam menjalankan tahapan penerapan sebagaimana diatur dalam pedoman nasional.
Foto: GPriority/Rizky Dimuharam
