Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo sempat menyatakan jika Indonesia akan mengakui Israel, apabila Palestina merdeka. Menyoroti hal ini, PBNU pun ikut bersuara.
DIlansir dari berbagai sumber, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menilai jika pernyataan Prabowo merupakan bentuk konsistensi terhadap kebijakan solusi dua negara (two-state solutions).
Gus Yahya menekankan pentingnya konsolidasi internasional yang melalui platform multilateral, guna mendorong proses politik yang dapat mewujudkan solusi tersebut.
Lebih lanjut, dirinya juga menggarisbawahi urgensi menyelamatkan nyawa warga sipil, terutama bagi anak-anak dan perempuan, dari kekerasan akibat perang antar Israel-Palestina.
“Pernyataan Presiden Prabowo tentang kesiapan Indonesia mengakui keberadaan negara Israel dengan syarat diakui dan ditetapkannya keberadaan negara Palestina, itu konsisten dengan kebijakan solusi dua negara yang dikukuhkan Indonesia sejak semula,” imbuhnya.
Jika anda melewatkannya, Presiden Prabowo sempat menegaskan dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina usai bertemu dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya, Prabowo mengatakan jika hanya lewat solusi dua negara yang dapat menciptakan perdamaian antara Palestina dan Israel.
Melalui kesempatan yang sama, Indonesia-Prancis juga sepakat untuk mendukung kemerdekaan Palestina serta mendesak militer Israel agar segera menghentikan operasi militernya di Gaza, Palestina. Pernyataan tersebut juga memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional dalam mendukung perdamaian di Timur Tengah.
Sementara itu, menurut Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, hubungan diplomatik baru bisa dilakukan jika Israel telah berhenti menjajah Palestina, memberikan kemerdekaan penuh, serta dapat bertanggung jawab atas kejahatan perang dan genosida yang telah dilakukan selama ini.
Senada, Sekretaris PP Muhammadiyah, Muhammad Izzul Muslimin, juga turut menekankan jika kemerdekaan Palestina harus dijadikan prioritas. Selain itu, kejahatan perang juga harus diusut tuntas sebelum dilakukan pembahasan soal hubungan negara.
Foto : Dok. PBNU
