Bungku, GPriority.co.id – DPRD Morowali kembali menggelar rapat paripurna terkait “Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Perubahan T.A 2025”, pada Kamis (12/6).
Dalam agenda tersebut, juga turut dihadiri oleh Bupati Morowali Iksan Baharudin.
Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki, melaporkan jika dari 25 anggota DPRD, sebanyak 14 anggota hadir. Sementara 5 orang tidak hadir tanpa keterangan, dan 6 anggota lainnya tidak hadir dengan disertai keterangan.
“Sesuai jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Morowali yang telah disepakati bersama antara Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Morowali dan Pemerintah Daerah, bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 merupakan agenda paripurna penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025,” Herdianto menjelaskan.
Namun, mengacu pada Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Nomor 900/702/BPKAD/VI/2025 perihal penundaan jadwal KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang diakibatkan rancangan peraturan kepala daerah tentang perubahan rancangan kerja pemerintah daerah RKPD Kabupaten Morowali Tahun 2025, maka belum dilakukan fasilitasi oleh Pemprov Sulawesi Tengah.
Oleh karena hal tersebut, penyampaian pelaksanaan KUA dan PPS Perubahan Tahun Anggaran 2025, baru terlaksana pada hari ini. Ditegaskan oleh Herdianto, bahwa penyampaian melaui rapat paripurna tersebut telah sesuai dengan norma hukum.
“Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS antara Kepala Daerah bersama DPRD dilakukan guna memperoleh kesepakatan bersama, dan dilakukan pada minggu pertama bulan Juni 2025 untuk provinsi, dan minggu kedua bulan Juni 2025 untuk kabupaten/kota,” lanjut Herdianto.
Selanjutnya Herdianto menyebut, jika dicermati dari keterpautan waktu yang diinstruksikan dalam surat edaran yang telah disebutkan, waktu penyampaian telah memenuhi kepatuhan.
Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 sudah sesuai dengan visi-misi Bupati dari hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024, dan telah dianggarkan pada APBD. Termasuk program Asta Cita yang menjadi prioritas di daerah, yang termuat dalam RPJMN.
“Selanjutnya, surat anggaran Mendagri juga mengatur tentang penyampaian Pemerintah Daerah terhadap rancangan perubahan APBD tahun 2025 pada DPRD, untuk memperoleh persetujuan bersama, yang dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juli,” jelas Herdianto.
Dengan kondisi terkini, baik yang berkaitan dengan perubahan ekonomi daerah, kebijakan pemerintah, atau prioritas pembangunan, hakikat penyampaian KUA dan PPAS perubahan oleh kepala daerah pada DPRD didasarkan oleh beberapa hal.
Pertama, penyesuaian anggaran, termasuk penyesuaian terhadap asumsi ekonomi daerah yang tidak sesuai dengan kenyataan perubahan prioritas pembangunan atau kebutuhan mendesak lainnya.
Kedua, memperbaiki pengelolaan keuangan daerah agar lebih efisien dan efektif, termasuk penyusunan alokasi belanja, penambahan sumber pendapatan, atau perubahan strategi pembiayaan.
Ketiga, pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS dibahas sebagai bentuk pendahuluan dari rancangan perubahan APBD, dan didahului dengan perubahan RKPD.
“Hal ini sangat penting untuk menjaga konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan anggaran,” imbuh Herdianto.
Foto : GPriority/Rizky Dimuharram
