Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi perdebatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara kini menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan dalam rapat melalui video conference yang dipimpin langsung oleh Presiden, Selasa (17/6).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau, yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution. Acara penandatanganan digelar di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam laporannya menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada temuan dokumen lama berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri. Dokumen tersebut mencantumkan kesepakatan antara dua gubernur terdahulu, termasuk Gubernur Sumatra Utara saat itu, Raja Inal Siregar, yang menyatakan keempat pulau berada dalam wilayah Aceh.
“Berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, ditemukan dokumen lama Keputusan Mendagri yang menyepakati bahwa empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh,” kata Dasco.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta mendorong penyelesaian masalah antarwilayah secara damai dan berdasarkan hukum.
“Saya kira prinsip bahwa kita satu, karena NKRI, itu selalu jadi pegangan kita. Alhamdulillah, kalau memang sudah ada pemahaman bersama dan penyelesaiannya cepat, saya kira itu sangat baik,” ujar Presiden.
Presiden juga meminta agar informasi mengenai keputusan ini disampaikan secara terbuka kepada masyarakat untuk menghindari spekulasi serta menjaga kondusivitas nasional.
“Suasana kita sangat bagus, jadi kita perlu penerangan terhadap rakyat. Kondisi ekonomi kita baik, pertumbuhan baik, kemajuan di semua bidang terlihat. Mari kita jaga terus kondisi ini,” tambahnya.
Penetapan ini menandai penyelesaian administratif atas wilayah yang sebelumnya menjadi perdebatan antarprovinsi dan mencerminkan komitmen pemerintah pusat dalam menegakkan keadilan wilayah berdasarkan bukti hukum yang sah.
Foto: BPMI Setpres
