Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu RI) Sugiono, tengah mempersiapkan berbagai langkah untuk evakuasi WNI di Iran.
Melalui media sosial resminya ia mengumumkan bahwa level kewaspadaan di Kedutaan Besar Indonesia di Teheran, Iran, telah dinaikkan dari Level 2 ke Level 1. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya ketegangan antara Iran dan Israel.
Dilansir dari Kementerian Luar Negeri dan kedutaan kini tengah menyiapkan rencana evakuasi melalui darat bagi warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di Iran.
Menlu Sugiono menjelaskan bahwa evakuasi hanya dapat dilakukan melalui jalur darat, dan saat ini terdapat sekitar 380 WNI di Iran, sebagian besar di Teheran.
Pemerintah Indonesia menilai situasi semakin tidak stabil, dengan serangan yang kini tidak hanya menargetkan lokasi militer tetapi juga wilayah sipil. Kementerian Luar Negeri telah berkomunikasi erat dengan WNI di Iran, dan mengimbau mereka untuk tetap terhubung dengan kedutaan jika evakuasi perlu dilakukan dalam waktu dekat.
Kabar terbarunya, Iran telah memperingatkan bahwa mereka mungkin akan menutup Selat Hormuz jika serangan terhadap kepentingannya terus berlanjut, seperti dikutip dari AFP News.
Rute sempit antara Iran dan Oman ini merupakan salah satu jalur minyak terpenting di dunia, dengan sekitar 18 hingga 19 juta barel yang melewatinya setiap hari. Ancaman tersebut telah menimbulkan kekhawatiran tentang meningkatnya ketegangan di kawasan tersebut dan kemungkinan dampaknya terhadap pasokan energi global.
Menutup selat tersebut dapat menjadi bumerang bagi Iran. Hal ini berisiko menimbulkan pembalasan militer dari Amerika Serikat, yang memiliki pasukan di dekatnya. Langkah tersebut juga dapat membatasi akses Iran ke barang-barang penting dan merugikan ekonominya. Mitra dagang utama seperti China, yang membeli minyak Iran dalam jumlah besar, juga dapat bereaksi negatif.
Ancaman tersebut menempatkan Iran dalam posisi yang berisiko baik secara politik maupun ekonomi. Para ahli percaya bahwa memblokir selat tersebut sepenuhnya akan sangat sulit. Hukum internasional melindungi hak lintas melalui Selat Hormuz, karena selat ini diklasifikasikan sebagai jalur air internasional.
Namun, gangguan singkat sekalipun dapat menaikkan harga minyak dunia, menyebabkan keterlambatan pasokan, dan berdampak pada industri di Eropa dan sekitarnya, terutama di negara-negara yang bergantung pada bahan bakar dari Timur Tengah.
Foto : Dok. Portal Kemlu
