Permendag 14/2025 Perkuat Promosi Dagang dan Citra Indonesia di Pasar Global

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia.

Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Mei 2025 dan menjadi pedoman resmi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam membangun citra positif Indonesia di pasar internasional.

Permendag ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dengan fokus utama memperkuat daya saing dan keberadaan produk Indonesia melalui promosi dagang yang konsisten dan terstandarisasi.

“Permendag ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam membangun daya saing dan eksistensi produk Indonesia di pasar internasional, sekaligus memperkuat identitas bangsa melalui simbol dan visual yang seragam,” ujar Mendag Budi Santoso dikutip laman resmi Kemendag, Selasa (17/6).

Permendag 14/2025 mengatur dua bentuk utama kegiatan promosi, yakni pameran dagang luar negeri dan misi dagang. Untuk pameran dagang, peraturan menetapkan luas lahan minimum 3.500 m² bagi penyelenggara dan 36 m² untuk peserta. Desain stan wajib mencantumkan logo Citra Indonesia sebagai identitas resmi negara.

Sementara itu, misi dagang mencakup forum bisnis dan penjajakan kesepakatan bisnis (business matching), yang melibatkan pelaku usaha Indonesia dan mitra dagang dari negara setempat. Semua kegiatan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, serta dilaporkan dan dikomunikasikan secara rutin dengan perwakilan RI di luar negeri.

Permendag ini juga mensyaratkan kurasi terhadap produk dan pelaku usaha, serta penggunaan simbol visual resmi seperti pola Puspa Bangsa, warna merah-putih, dan desain Alun Nusantara, sesuai Perpres No. 32 Tahun 2019.

Sebagai dukungan konkret, pemerintah menyediakan berbagai fasilitas dalam pelaksanaan promosi dagang, termasuk stan pameran, ruang pertemuan, informasi pasar dan pembeli potensial, hingga layanan penerjemah.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap terciptanya promosi dagang yang terstruktur, terpadu, dan mampu mendongkrak citra serta ekspor produk Indonesia di kancah global.

Foto: GPriority/Dimas A Putra