Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat hanya berlaku untuk sumur-sumur yang telah lama beroperasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” kata Bahlil dalam keterangan resminya, Sabtu (28/6).
Bahlil menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak secara mandiri namun belum memiliki izin resmi.
Ia menyebut banyak sumur rakyat yang telah berproduksi selama bertahun-tahun namun berstatus ilegal, dan menjual hasil produksinya ke jalur distribusi ilegal.
“Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya,” ujarnya.
Menurut data Kementerian ESDM, sumur minyak rakyat diperkirakan memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barel minyak per hari. Dengan legalitas ini, pemerintah berharap pengelolaan sumur bisa lebih terarah dan tidak lagi menimbulkan konflik hukum atau dampak lingkungan yang tidak terkendali.
“Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum. Mereka kan saudara-saudara kita. Pemerintah membuat keputusan ini juga dalam rangka meningkatkan lifting, menjaga lingkungan, dan membuka peluang kerja rakyat secara sah,” kata Bahlil.
Sebagai contoh, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, tercatat terdapat 7.721 titik sumur minyak rakyat yang dikelola oleh sekitar 231 ribu orang.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menyatakan bahwa pihaknya tengah menginventarisasi posisi sumur minyak rakyat dan mencocokkannya dengan wilayah kerja perusahaan migas atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Sumur-sumur yang berada di dalam wilayah kerja KKKS akan diarahkan untuk bekerja sama. Bila berada di luar, kami akan memperluas koordinasi untuk mencari KKKS yang relevan,” ujar Djoko.
Ia menambahkan, sebagian besar sumur minyak rakyat berada di dalam wilayah kerja Pertamina. Untuk itu, SKK Migas sedang menyusun petunjuk teknis pengelolaan operasional sumur-sumur tersebut agar selaras dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Jika Anda membutuhkan versi untuk siaran pers, media lokal, atau narasi ringan untuk sosial media, saya dapat bantu sesuaikan.
Foto: joss.co.id
