Sembilan Permendag Baru Terkait Impor Terbit, Berikut Daftarnya

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah menerbitkan paket deregulasi kebijakan perdagangan yakni impor dan kemudahan berusaha. Paket Deregulasi ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Dalam konferensi pers bersama di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6), Menteri Perdagangan Budi Santoso, mengatakan, kebijakan impor, Kemendag mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024’.

Gantinya, lewat penerbitan satu Permendag yang mengatur mengenai Ketentuan Umum Impor serta delapan Permendag yang mengatur spesifik klaster komoditas.

Adapun ketentuan umum terkait impor akan diatur dalam ‘Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor’. Sementara pengaturan terkait klaster komoditas akan diatur melalui penerbitan Permendag Nomor 17 sampai dengan Permendag Nomor 24 Tahun 2025.

Saat ini, kesembilan Permendag di atas dalam tahap pengundangan dan akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan. Berikut rincian Permendag sesuai dengan klaster komoditas.

Permendag Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Permendag Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Permendag Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan

Permendag Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.

Permendag Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

Permendag Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

Permendag Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

Permendag Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

Tak hanya itu, Kemendag juga menerbitkan ‘Permendag Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan 4 (Empat) Permendag di Bidang Perdagangan Dalam Negeri’.

Permendag tersebut mencabut empat Permendag lama, yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2017, Permendag Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 66 Tahun 2019, Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” ucap Busan.

Foto: dok.Kemendag