Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Aturan ini menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bekerja dengan skema yang lebih fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu kerja.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (30/6).
“Fleksibilitas kerja bersifat opsional, bukan kewajiban. Penerapannya harus menyesuaikan kebutuhan organisasi serta kesiapan teknologi informasi,” ujar Menteri Rini.
Rini menjelaskan, kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN. Permen PANRB No. 4/2025 menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan kerja fleksibel yang terukur, akuntabel, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, Rini mengungkapkan bahwa penyusunan peraturan ini telah melalui survei, uji coba, dan diskusi lintas kementerian. Hasil studi juga menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja dapat meningkatkan kepuasan kerja ASN, menurunkan stres, dan memperbaiki kinerja organisasi.
“Penerapan fleksibilitas kerja sebelumnya sudah dilakukan pada masa pandemi Covid-19, masa arus mudik, dan kegiatan kenegaraan. Kini beberapa instansi seperti Kemenkeu, Bappenas, dan sejumlah pemda masih menerapkannya dalam bentuk WFO, WFH, co-working space, hingga shift kerja,” paparnya.
Namun, Rini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti ASN bisa bekerja santai. Fleksibilitas tetap diawasi secara ketat dan berbasis kinerja.
“Fleksibilitas bukan kelonggaran disiplin. Karena itu, pengawasan pimpinan dan dukungan teknologi informasi menjadi kunci keberhasilannya,” jelasnya.
Kebijakan ini mencakup dua jenis fleksibilitas, yaitu fleksibilitas lokasi dan waktu kerja. Penerapannya tidak serta-merta diberikan kepada semua pegawai, melainkan harus memenuhi kriteria tertentu.
Rini juga menambahkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan, termasuk terhadap kinerja pelayanan publik, akuntabilitas instansi, serta kepuasan masyarakat,” tuturnya.
Dalam forum yang sama, Menteri Rini juga menyampaikan kebijakan terbaru terkait pengadaan CASN serta pengembangan pola karier ASN yang lebih transparan dan berbasis sistem merit.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, turut mendukung penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar fleksibilitas kerja tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.
“FWA adalah bentuk penghargaan bagi ASN yang sudah bekerja dengan baik. Tapi harus tetap ada pengawasan dan mekanisme evaluasi yang jelas,” tegas Aria.
Foto: dok.Kementerian PANRB
