Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai ketentuan di tiga lokasi di Provinsi Kepulauan Riau. Penyegelan dilakukan pada 19 Juli 2025 di Pulau Citlim (Kabupaten Karimun), Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil (Kota Batam).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan penghentian ini sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan akibat aktivitas di ketiga pulau tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran KKP dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan,” ujar Ipunk melalui siaran resmi di Jakarta, Senin (21/7).
Di Pulau Citlim, penghentian dilakukan terhadap aktivitas tambang pasir darat kategori galian C oleh PT JPS. Perusahaan tersebut tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP.
Sementara di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, kegiatan milik PT DCK disegel karena tidak mengantongi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, maupun izin reklamasi.
Tindakan penghentian sementara ini dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Polsus untuk melakukan tindakan penghentian sementara atas pelanggaran di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Ketiga pulau tersebut dikategorikan sebagai pulau kecil. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, setiap pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya wajib memiliki rekomendasi dari KKP.
Adapun kegiatan reklamasi juga harus mengantongi PKKPRL dan izin reklamasi sebagaimana tertuang dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 dan diperkuat oleh PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“KKP akan mendalami lebih lanjut temuan awal ini dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait serta Pemprov Kepri,” lanjut Ipunk.
KKP akan bersinergi dengan Kementerian Investasi/BKPM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti temuan khususnya di Pulau Citlim.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, khususnya dalam pengurusan KKPRL sebagai izin dasar pemanfaatan ruang laut guna menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah konflik pemanfaatan ruang laut.
