Korupsi Rp500 Juta dan Jual Gedung Posyandu Desa, Kades Cikujang Senyum Lebar

Korupsi Rp500 Juta dan Jual Gedung Posyandu Desa, Kades Cikujang Senyum Lebar/Foto : Tangkapan Layar Instagram Korupsi Rp500 Juta dan Jual Gedung Posyandu Desa, Kades Cikujang Senyum Lebar/Foto : Tangkapan Layar Instagram

Jakarta, GPriority.co.id – Aneh tapi nyata. Setelah terbukti melakukan tindakan korupsi senilai Rp500 juta dan menjual gedung posyandu desa, seorang Kepala Desa (Kades) Cikujang, Sukabumi, Jawa Barat, malah tersenyum lebar saat di foto.

Kades yang diketahui bernama Heni Mulyani dan berusia 53 tahun tersebut, merupakan Kepala Desa Cikujang Periode 2019-2027. Usai terbukti korupsi, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7) lalu.

Dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Korupsi”, Heni dibawa ke Lapas Perempuan Bandung untuk penahanan dalam waktu 20 hari.

Nantinya, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Menurut Penyidik, Heni turut serta menjual aset desa yang dipimpinnya, yaitu Gedung Posyandu Anggrek 09, dengan nilai Rp48 juta, pada Agustus 2022 lalu.

Pihak Kejari Sukabumi mengatakan, uang hasil korupsi hanya dinikmati oleh Heni, sehingga belum ada tersangka lainnya.

Dalam proses penyelidikannya, terdapat 20 saksi yang diperiksa, terdiri dari perangkat desa dan warga yang telah diperiksa. Heni pun dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Heni ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2025. Saat itu ia gagal mengembalikan uang tuntutan ganti rugi senilai lebih dari Rp500 juta.

Walau dirinya mengakui temuan tersebut, namun ia juga sempat membantah menikmati dana korupsi. Heni juga mengklaim jika sebagian dana tersebut sudah dikembalikan, namun tak merinci jumlah pastinya.