Aceh, GPriority.co.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh berjanji akan melakukan pendampingan kasus terhadap Syahrul Ramadhan, warga Desa Sampaimah, Kecamatan Manyak Payed yang meninggal dunia akibat aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya di Bukit Jambul, Pulau Pinang, Malaysia, pada Sabtu, 2 Agustus 2025 kemarin.
Selain itu, Pemerintah Aceh Tamiang pastikan akan mengurus secepatnya untuk pemulangan almarhum Syahrul Ramadhan.
Kepastian itu disampaikan Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, ketika mengunjungi langsung ke kediaman orang tua almarhum Syahrul Ramadhan siang tadi, Senin (4/8).
Armia menyebut, kunjungan yang dilakukannya itu merupakan bentuk empati dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang atas musibah yang menimpa warganya.
Ia mengaku, dalam menanggapi kasus yang telah menimpa warganya di Negara Malaysia itu, pemerintah daerah telah mengambil berbagai langkah konkret untuk membantu keluarga korban, khususnya dalam proses pemulangan jenazah dan pendampingan hukum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak KBRI Kuala Lumpur dan akan melanjutkan koordinasi dengan KJRI Pulau Pinang,” kata Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan mengawal proses ini secara maksimal hingga jenazah dapat segera dipulangkan ke tanah air,” imbuhnya.
Armia menuturkan, dirinya pernah memiliki pengalaman langsung menangani berbagai persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama bertugas di Malaysia, tepatnya ketika masih aktif bertugas di kepolisian.
“Saya pernah dua tahun bertugas di Malaysia dan menangani langsung kasus-kasus seperti ini. Karena itu, saya sangat memahami prosedur dan dinamika yang sedang berjalan,” jelasnya.
Kata dia, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), dan pihak KBRI tengah menunggu perkembangan lebih lanjut.
Lebih jauh, Armia Pahmi menyoroti dengan masih tingginya angka warga Aceh Tamiang yang berangkat ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil risiko dengan menjadi pekerja migran secara ilegal.
“Saya mengajak masyarakat Aceh Tamiang untuk mengikuti jalur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri. Kita memiliki lembaga pelatihan dan penyalur tenaga kerja resmi (PJTKI) yang siap mendampingi dan menyiapkan warga secara legal dan aman,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keberangkatan secara non-prosedural sangat rawan terhadap pelanggaran hukum, ketidakamanan kerja, dan minimnya perlindungan negara.
“Tolong jangan berangkat lewat jalur belakang. Negara tidak bisa melindungi sepenuhnya jika keberangkatan tidak tercatat dan tidak sesuai prosedur,” Imbau Bupati.
Untuk itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya prosedur legal dalam bekerja ke luar negeri.
Kata Armia, kasus Syahrul Ramadhan menjadi pelajaran penting bahwa keselamatan warga negara di luar negeri harus dimulai dari keberangkatan yang sah dan terpantau.
“Kami akan terus mendampingi keluarga korban hingga proses pemulangan selesai dan keadilan ditegakkan,” ujarnya.
