MUI Keluarkan Fatwa Haram, Investasi Ternak Babi Rp10 Triliun di Jepara Batal

Ilustrasi peternakan babi/Foto : Dok. World Animal Protection US Ilustrasi peternakan babi/Foto : Dok. World Animal Protection US

Jepara, GPriority.co.id – MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jawa Tengah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara mengeluarkan fatwa haram terkait investasi ternak babi.

Akibatnya, investasi ternak babi senilai Rp 10 triliun di Kabupaten Jepara pun dibatalkan. Sebagai informasi, fatwa haram tersebut dikeluarkan pada 1 Agustus 2025 lalu. Alasannya ialah karena peternakan babi dinilai lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

“Alhamdulillah MUI sudah mengeluarkan fatwa pada Jumat, 1 Agustus mengenai peternakan babi yang akan diselenggarakan di Jepara. Hukumnya haram,” ujar Ahmad Daroji, selaku Ketua MUI Jawa Tengah.

Disisi lain, kehadiran peternakan babi tersebut juga dapat berpotensi merusak nilai agama dan generasi yang akan datang. Saat ini, PCNU Jepara juga telah mengeluarkan surat keputusan resmi yang merupakan hasil musyawarah bahtsul masa’il.

Dalam surat tersebut, terdapat pernyataan jika pendirian peternakan babi dilarang karena tidak adanya alasan syar’i yang membenarkan. Selain itu juga dapat berpotensi memunculkan kemudaratan besar.

Sebelumnya, rencana investasi peternakan babi tersebut diungkap oleh Witiarso Utomo selaku Bupati Jepara. Ia mengatakan, sebuah perusahaan berminat membangun peternakan babi di Desa Blingoh, Kecamatan Donorejo, dan nilai investasinya mencapai Rp10 triliun.

Beberapa faktor alasan perusahaan tersebut berminat investasi ialah karena letak geografis yang strategis, ketersediaan jagung, serta lokasi yang dekat dengan pelabuhan.

Sayangnya rencana tersebut harus tertunda karena adanya penolakan dari pihak MUI serta PCNU. Akhirnya, pemerintah daerah menyampaikan kepada pihak perusahaan terkait izin yang belum bisa diberikan, serta terjadi kesepakatan dengan pihak-pihak yang menolak hadirnya peternakan babi di Jepara tersebut.