Mediasi Sengketa Wilayah Bontang dan Kutim Gagal, Keputusan Ada di MK

Mediasi sengketa wilayah Kutim-Bontang oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Rudy Mas’ud di tengah sidang sela Mahkamah Konstitusi pada Selasa (12/8). Foto: Pemkab Kutim Mediasi sengketa wilayah Kutim-Bontang oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Rudy Mas’ud di tengah sidang sela Mahkamah Konstitusi pada Selasa (12/8). Foto: Pemkab Kutim

Jakarta, GPriority.co.id – Mediasi sengketa batas wilayah di Kecamatan Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur gagal menemui solusi.

Mediasi ini dilakukan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Rudy Mas’ud di tengah sidang sela Mahkamah Konstitusi pada Selasa (12/8).

“Bontang dan Kutim bersepakat untuk tidak sepakat,” kata Rudy Mas’ud dikutip keterangan resmi Pemkab Kutim, Rabu (13/8).

Mas’ud meminta agar jangan sampai perbedaan persepsi batas wilayah ini menimbulkan perpecahan.

“Mau pilih masuk Bontang atau Kutim, silakan, tapi yang utama adalah dokumen kependudukan yang jelas, pelayanan publik terpenuhi dan hak warga dilindungi,” ujarnya.

Ia menyatakan, jika tidak menemui kesepakatan, maka sesuai akan urusan ini akan diserahkan kembali MK.

“Apapun keputusannya nanti, harus kita patuhi,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman mengaku tak ingin banyak menyampaikan sesuatu dalam forum tersebut. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu wajib melakukan standar pelayanan minimal kepada masyarakatnya.

“Hukumnya wajib dan ini akan kita terus lakukan,” tegasnya.

Ia menyebut beberapa fasilitas dan kebutuhan dasar masyarakat akan segera dipenuhi. Seperti pipa PDAM dari Kutim akan segera masuk ke Sidrap. Dengan sumber air baku dari Indominco Mandiri.

“Pipa sudah masuk baik ke wilayah Bontang maupun Kutim. Jadi pelayanan air bersih akan tetap kita penuhi untuk warga Sidrap,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memberikan pandangan berbeda.

“Kami memohon kiranya keikhlasan dari Bapak Bupati Kutai Timur untuk wilayah yang 164 hektare ini masuk ke wilayah Kota Bontang karena kita ingin membangun infrastruktur, harus ada kepastian hukum,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa sejak dulu wilayah tersebut mendapat pelayanan Bontang, termasuk infrastruktur yang dibangun di masa Wali Kota Sofyan Hasdam.

Sebagai informasi, mediasi ini adalah tindak lanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang menugaskan Gubernur Kaltim memediasi sengketa batas wilayah antara Pemkab Kutim dan Pemerintah Kota Bontang.

Sebelumnya, mediasi pertama di Jakarta pada 31 Juli 2025 belum membuahkan hasil. Sidrap, dijelaskan sebagian warganya mendapat pelayanan dari Bontang, namun secara administratif tercatat di Kutim. Hal itu kembali menjadi panggung perdebatan panjang.