Tok! MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Palu sidang/Foto : Dok iStock Palu sidang/Foto : Dok iStock

Jakarta, GPriority.co.idMahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara maupun posisi lain di luar tugas utamanya.

Larangan tersebut mencakup jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan ini tertuang dalam putusan terbaru MK untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk Sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut, MK secara terang-terangan memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Padahal, awalnya larangan rangkap jabatan secara terang-terangan tersebut hanya berisi frasa “menteri”.

Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” bunyi  Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara tersebut.

Sementara, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pimpinan negara, mereka harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian. 

Dasar pertimbangan itu pulalah yang menjadi alasan kebutuhan pengangkatan wakil menteri pada kementerian tertentu, sehingga dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008. 

Enny menegaskan, keberadaan wakil menteri tidak akan menimbulkan dualisme kepemimpinan di kementerian, meski keduanya sama-sama berstatus sebagai pejabat negara. Dengan demikian, keberadaan wakil menteri dipandang sebagai pendukung tugas dan fungsi menteri, bukan sebagai pemegang kewenangan yang berdiri sendiri.

Dia menambahkan, konsekuensi dari kedudukannya sebagai pejabat negara, fasilitas wakil menteri harus dipenuhi secara proporsional sesuai dengan jabatannya.

“Oleh karena itu, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, sebagai konsekuensi kedudukan wakil menteri juga sebagai pejabat negara, fasilitas wakil menteri harus dipenuhi secara proporsional sesuai dengan jabatannya,” tutur Enny.

Pewarta : Fifi Abdurahman