Jakarta, GPriority.co.id – Mulai 2026 mendatang, terdapat aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kg. Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengimbau jika membeli gas LPG 3 kg wajib menggunakan KTP atau NIK dan hanya bisa sekali dalam sehari.
Menurut Plt. Dirjen Migas Tri Winarno, langkah ini dilakukan agar subsidi gas LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran. Pihaknya juga akan melakukan pembatasan jumlah pembelian harian.
“Iya, yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata. Pokoknya bagaimana caranya menata ya salah satunya dengan (pembelian) menggunakan KTP,” ujar Tri Winarno.
Menurut laporan, sepanjang tahun 2024 pemerintah bekerja sama dengan Pertamina telah membuka pendaftaran pembeli gas LPG 3 kg dengan menggunakan KTP. Sementara per bulan April lalu, sebanyak 41,8 juta NIK telah terdaftar dan mencakup rumah tangga, usaha mikro, pengecer, nelayan, hingga petani.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menekankan jika aturan baru ini ditujukan agar gas LPG 3 kg tak lagi digunakan oleh masyarakat mampu. Ia juga mengimbau agar masyarakat dari kelompok ekonomi menengah atas dapat secara sadar beralih ke gas LPG nonsubsidi.
Kendati demikian, saat ini terkait penerapan aturan pembelian LPG 3 kg berbasir NIK masih dalam tahap pembahasan. Sejak tahun 2023, pemerintah telah melakukan transformasi distribusi subsidi LPG 3 kg dengan melalui pendataan berbasis web.
Selain itu, pencatatan transaksi juga dilakukan lewat aplikasi Pertamina dan akan terus berlanjut hingga skema subsidi berbasis penerima manfaat dapat diterapkan secara penuh.
Dalam hal ini, lembaga MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebelumnya juga telah menyebut jika masyarakat dari golongan mampu diharamkan membeli LPG 3 kg. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, subsidi tersebut ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Jika digunakan oleh orang kaya, maka hal ini dianggap melanggar prinsip keadilan dan amanah dalam Islam.
Ia melanjutkan, berdasarkan hukum Islam, membeli gas LPG 3 Kg dan Pertalite bagi golongan orang kaya dapat dikategorikan sebagai ghasab atau perampasan hak orang lain. Lebih lanjut, MUI juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan subsidi demi terciptanya keadilan sosial.
