Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK), secara resmi melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Secara rinci, MK menjelaskan jika rangkap jabatan ini mencakup pejabat negara lain, komisaris atau direktur perusahaan milik negara atau swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD), sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Kebijakan baru ini dikeluarkan dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025), yang dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno, Jakarta, pada Kamis (28/8) sore.
MK secara tegas menambahkan frasa “wakil menteri” ke dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya berlaku bagi menteri. Dengan putusan tersebut, Pasal 23 berbunyi sebagai berikut.
“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang; b. komisaris atau direksi pada badan usaha milik negara atau swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”
Guna mencegah kekosongan hukum atau ketidakpastian dalam penerapan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, khususnya mengenai frasa “wakil menteri” sebagaimana ditafsirkan, Mahkamah Konstitusi memberikan tenggang waktu kepada pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang melarang jabatan wakil menteri.
MK pun memutuskan bahwa jangka waktu penyesuaian ini tidak boleh lebih dari dua tahun sejak tanggal putusan dikeluarkan.
