KPU Batalkan Rencana Rahasiakan Data Capres dan Cawapres Pada Pemilu 2029

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin/Foto : Dok. KPU RI Ketua KPU, Mochammad Afifuddin/Foto : Dok. KPU RI

Jakarta, GPriority.co.id – Rencana KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang akan merahasiakan data capres dan cawapres (calon presiden dan calon wakil presiden) pada Pemilu 2029, mengundang kritik publik.

Dengan aturan tersebut, maka publik nantinya tidak akan dapat mengakses data pribadi maupun latar belakang pendidikan dari para kandidat capres dan cawapres pada Pemilu 2029 mendatang.

Namun baru sehari diumumkan, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan jika rencana tersebut dibatalkan usai pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan melalui berbagai pertimbangan, terutama masukan dan kritik publik.

Usai dibatalkan, KPU menyatakan jika pihaknya akan tetap berpedoman pada aturan keterbukaan informasi yang selama ini diberlakukan.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan (untuk) membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasil Publik yang Dikecualikan KPU,” jelas Afifuddin seperti dilansir dari kpu.go.id.

Publik sebelumnya sempat mengecam rencana tersebut karena dinilai membatasi akses publik untuk memantau dokumen penting capres dan cawapres, mulai dari e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, riwayat hidup, ijazah, rekam jejak, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang selama ini bebas diakses.

Afifuddin menilai, awalnya ketentuan ini dimaksudkan hanya untuk menyesuaikan UU Keterbukaan Informasi Publik, terlebih dalam hal melindungi data pribadi capres dan cawapres yang bersifat rahasia, salah satunya data rekam medisnya.