Ojol Menang! Pemerintah Setujui Tuntutan, dari Perlindungan Hukum hingga Potongan 10 Persen

Pemerintah setujui tuntutan pengemudi ojol saat demo di DPR RI/Foto Fifi Abdurahman Pemerintah setujui tuntutan pengemudi ojol saat demo di DPR RI/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah menyetujui lima tuntutan pengemudi ojek online (ojol) yang disuarakan dalam aksi demonstrasi di DPR RI, Rabu (17/9).

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan hal itu usai bertemu dengan Wakil Ketua DPR Saan Mustofa, Cucun Syamsu Rizal, dan Ketua Komisi V DPR Lasarus.

Igun menjelaskan, tuntutan pertama mengenai perlindungan hukum bagi pengemudi ojol akan diakomodasi melalui Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini disebut memiliki kekuatan setara undang-undang sembari menunggu revisi UU Transportasi Online masuk ke Prolegnas 2025–2026.

“Yang pertama adalah Rancangan Undang-Undang Transportasi Online. Nah itu diakomodir oleh DPR RI dalam hal ini Komisi V dan semua ini untuk mengisi kekosongan atau namanya rancangan undang-undang ini kan butuh waktu lama. Presiden telah mengambil alih dengan membuat draft perpres sehingga mengenai perlindungan ataupun kepastian hukum bagi ojek online ini memiliki kekuatan setara undang-undang dengan adanya perpres, yang akan disampaikan oleh presiden langsung,” kata Igun kepada wartawan di Jakarta.

Tuntutan kedua, kata dia, terkait pembatasan potongan aplikasi juga telah disepakati.

“Sudah disetujui oleh DPR RI maupun pemerintah dan negara, bahwa untuk ojek online sebesar 90 persen, dan untuk perusahaan aplikasi maksimal 10 persen,” ucapnya.

Selain itu, tutur Igun, regulasi tarif kurir barang dan makanan juga akan dimasukkan dalam perpres agar lebih jelas dan tegas.

Dia menambahkan, pemerintah juga berkomitmen melakukan audit investigatif terhadap perusahaan aplikasi yang diduga mengambil potongan di atas ketentuan.

“Kami minta kepada pimpinan-pimpinan DPR juga audit potongan yang lebih dari 20 persen, yang selama ini dari tahun 2020 sudah diambil oleh perusahaan aplikator. Jadi tidak hanya 5 persen yang tercantum dalam regulasi, namun lebih dari 20 persen sampai ada yang 30 persen, 40 perswn, bahkan hampir 50 persen itu harus diaudit semua perusahaan aplikasi,” tegas dia.

“Apabila ada terbukti penyimpangan, pengambilan, pengutipan atau pengutan yang tidak sesuai regulasi, itu merupakan pengutan liar yang harus diselesaikan mekanismenya secara hukum, oleh negara maupun oleh perusahaan aplikasi tersebut sendiri,” tambah Igun.

Tuntutan selanjutnya, kata Igun, pemerintah akan menghapus program yang dianggap merugikan pengemudi, seperti aceng, slot, multi order, dan member.

“Jadi kembali semua kepada tarif reguler yang ada pada saat ini sambil menunggu adanya perpres,” kata Igun.

Untuk kasus almarhum Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis Brimob, Igun menyebut hal tersebut merupakan ranah kepolisian. Ia meminta Kapolri menuntaskan kasus itu secara adil.

Sebelumnya, para pengemudi ojol menggelar aksi damai di DPR RI, Rabu (17/9. Aksi tersebut menyuarakan tujuh tuntutan, diantaranya:

  1. Mendesak agar RUU Transportasi Online segera dibahas dan disahkan dalam Prolegnas 2025–2026.
  2. Menetapkan potongan aplikator maksimal 10% sebagai harga mati. Saat ini, potongan masih sebesar 20%, sehingga pengemudi hanya menerima Rp16.000 dari tarif Rp20.000.
  3. Mendorong adanya regulasi tarif pengantaran barang dan makanan.
  4. Meminta pemerintah melakukan audit investigatif terkait potongan tambahan 5% yang diambil oleh aplikator.
  5. Menuntut penghapusan sejumlah fitur di aplikasi, seperti multi order, slot, argo aceng, serta fasilitas member.
  6. Menuntut pencopotan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang dinilai menyebabkan kemunduran dalam sektor transportasi, khususnya bagi ojol.
  7. Mendesak pengusutan tuntas tragedi 28 Agustus 2025 yang merenggut nyawa Affan Kurniawan.

Pewarta : Fifi Abdurahman