Kenapa Publik Menolak Sirene dan Rotator Pejabat? Ini Penjelasannya

MTI jelaskan empat alasan masyarakat menolak penggunaan sirine dan torator untuk pejabat/Foto Istimewa) MTI jelaskan empat alasan masyarakat menolak penggunaan sirine dan torator untuk pejabat/Foto Istimewa)

Jakarta, GPriority.co.id – Belakangan ini, jagat maya diramaikan dengan munculnya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, yakni sebuah gerakan yang menolak penggunaan sirene dan rotator untuk mengawal pejabat di jalan raya.

Merespons hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator yang dipakai dalam pengawalan pejabat.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Sabtu (20/9).

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengapresiasi langkah Korlantas Polri.

Meski sifatnya sementara, Djoko menilai kebijakan ini merupakan awal yang baik untuk mengembalikan aturan yang seharusnya berlaku.

“Sebagian besar masyarakat setuju bahwa penertiban ini tidak seharusnya hanya sementara,” ujarnya dalam keterangan yang diterima GPriority, Minggu (21/9).

Menurut Djoko, penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya sudah menjadi masalah kronis yang menimbulkan ketidakadilan dan kekacauan di jalan. Dalam kondisi lalu lintas padat di Jakarta, ia menilai pengawalan sebaiknya hanya diberikan untuk Presiden dan Wakil Presiden.

“Sedangkan pejabat negara lainnya tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden,” tuturnya.

Lebih lanjut, Djoko memaparkan empat alasan utama mengapa masyarakat menolak penggunaan sirene dan rotator untuk pejabat:

Penyalahgunaan dan Hak Istimewa

Menurut dia, alasan paling mendasar masyarakat menolak penggunaan sirine dan torator adalah penyalahgunaan.

Dia menjelaskan, masyarakat sering melihat kendaraan pribadi atau pejabat yang bukan dalam keadaan darurat menggunakan strobo untuk menerobos kemacetan. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa strobo adalah simbol hak istimewa dan bukan alat untuk keselamatan publik.

“Penggunaan yang tidak pada tempatnya ini menciptakan rasa tidak adil dan memicu kemarahan,” kata Djoko.

Gangguan dan Kebisingan

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini mengatakan, alasan selanjutnya yang membuat masyarakat menolak penggunaan sirine dan torator karena mengganggu dan menyebabkan kebisingan.

Menurutnya, suara sirene yang nyaring dapat sangat mengganggu, terutama di lingkungan padat penduduk atau di tengah malam.

“Gangguan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan stres, bahkan memicu kecemasan. Orang tua, orang sakit, atau mereka yang ingin beristirahat sering merasa terganggu oleh kebisingan yang berlebihan,” tuturnya.

Regulasi Kurang Tegas

Djoko mengatakan, meski sudah ada aturan yang mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan strobo seperti mobil ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi, namun penegakan hukumnya sering kali dianggap lemah.

“Ketidaktegasan ini membuat banyak orang berani menggunakannya tanpa izin, memperburuk masalah penyalahgunaan,” kata Djoko.

Kurangi Kepercayaan Publik

Djoko menilai, penggunaan sirene dan rotator secara sembarangan, membuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem darurat bisa menurun.

Saat mendengar sirene, lanjut dia, masyarakat tidak lagi yakin apakah itu benar-benar situasi darurat atau hanya kendaraan yang ingin mencari jalan pintas.

“Akibatnya, ketika ada situasi darurat yang nyata, respons masyarakat untuk memberikan jalan mungkin tidak secepat atau setanggap seharusnya,” tuturnya.

Pewarta : Fifi Abdurahman