Jakarta, GPriority.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator jalan raya yang dipakai untuk mengawal pejabat Tanah Air.
Hal ini menyusul munculnya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, yakni sebuah gerakan yang menolak penggunaan sirene dan strobo untuk mengawal pejabat di jalan raya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, meski penggunaan sirene dihentikan sementara, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/9).
Agus menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya terkait penggunaan sirene dan strobo tersebut.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ucap Agus.
Agus mengaku, saat ini Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:
- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Pewarta : Fifi Abdurahman

One thought on “Tuai Kritikan, Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo untuk Pejabat”
Comments are closed.