BNN Usul Zat Anestesi Masuk Kategori Narkotika

Jakarta, GPriority.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengusulkan agar dua zat anestesi, yakni etomidate dan ketamin, perlu dikategorikan sebagai narkotika. Hal ini menyusul meningkatnya angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang kini mencapai 3,3 juta orang.

Suyudi mengungkapkan, pola penyalahgunaan narkotika saat ini semakin beragam, termasuk melalui rokok elektrik atau vape.

“Permasalahan narkoba bukan hanya persoalan penegakan hukum, melainkan juga persoalan kesehatan masyarakat,” ujarnya dalam rilis resminya, Kamis (10/10).

Untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan, BNN berkomitmen memperluas kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terutama dalam penyediaan layanan rehabilitasi yang terstandardisasi, terintegrasi, dan mudah diakses.

Selain itu, Suyudi menilai perluasan jejaring Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) serta penambahan fasilitas rehabilitasi di daerah menjadi langkah penting agar layanan pemulihan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik langkah tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan mengkaji kemungkinan pembiayaan rehabilitasi narkoba melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Penyalahguna narkoba adalah korban. Mereka harus mendapat akses terhadap layanan kesehatan dan pemulihan yang memadai,” kata Budi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas beberapa langkah strategis, di antaranya integrasi data rehabilitasi dan NAPZA, penetapan standar kurikulum nasional untuk layanan rehabilitasi, serta kerja sama riset antara Pusat Laboratorium Narkotika BNN dan Pusat Laboratorium Kemenkes dalam meneliti bahan adiktif baru.

Sebagai tindak lanjut, BNN dan Kemenkes sepakat menggelar pertemuan koordinasi rutin setiap tiga bulan guna memperkuat sinergi serta memastikan efektivitas pelaksanaan program bersama. Pertemuan ditutup dengan komitmen mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) melalui pendekatan kesehatan masyarakat berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba.

Audiensi tersebut dihadiri pejabat tinggi dari kedua lembaga, termasuk Sekretaris Utama BNN, Deputi Rehabilitasi, Deputi Hukum dan Kerja Sama, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Direktur PLRIP, serta pejabat eselon I dan II Kementerian Kesehatan.