Kementerian Haji Usulkan Penurunan Biaya Haji 2026 Rp1 Juta, DPR Bingung

Rapat kerja Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI/Foto Tangkapan Layar YouTube DPR RI Rapat kerja Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI/Foto Tangkapan Layar YouTube DPR RI

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Komplek Senayan, Senin (27/10).

Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/10).

“Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun sebesar Rp1.000.000 dibandingkan tahun yang lalu,” kata Dahnil dalam rapat yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR RI.

Dia menjelaskan, untuk tahun 2026 pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp88.409.365,45, dengan komposisi pembiayaan yang terdiri atas setoran langsung jemaah sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen, serta nilai manfaat sebesar Rp33.485.365,45 atau 38 persen.

Dahnil merinci komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah meliputi: penerbangan embarkasi–Arab Saudi pulang pergi senilai Rp33.100.000; akomodasi di Mekkah senilai Rp14.652.000; akomodasi di Madinah senilai Rp3.872.000; dan living cost senilai Rp3.300.000. Adapun totalnya sebesar Rp54.924.000.

Sementara itu, komponen yang dibiayai melalui dana nilai manfaat mencakup berbagai layanan, di antaranya: pelayanan akomodasi senilai Rp5.517.000; pelayanan konsumsi senilai Rp6.000.000; pelayanan transportasi senilai Rp3.000.000; pelayanan di Arafah, Musdalifah, dan Mina senilai Rp15.000.000; pelindungan senilai Rp846.000; pelayanan di embarkasi senilai Rp89.000.000; dokumen perjalanan senilai Rp214.000.000; perlengkapan jemaah haji sebesar Rp30.302.000; pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Tanah Suci sebesar Rp782.563.000; pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi senilai Rp517.000.000; serta pengelolaan BPIH senilai Rp96.000.000.

Dengan komposisi tersebut, total BPIH yang diusulkan sebesar Rp88.409.365,45, atau lebih rendah Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

“Sehingga BPIH yang kami ajukan kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII adalah Rp88.409.365.45. Atau bila dibandingkan dengan tahun lalu turun sebesar Rp1.000.000,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang tak puas dengan paparan Kementerian Haji dan Umrah yang mengusulkan BPIH hanya turun Rp 1 juta per jemaah. Menurut dia, ada potensi bancakan pada penyelenggaraan haji yang dapat dipangkas sehingga biaya haji dapat ditekan lebih besar.

“Ini turunnya baru Rp 1 juta, Pak Wakil Menteri. Ini belum masuk angka-angka bancakan. Kalau kita masukkan angka bancakan, harus turun Rp 5 triliun dari Rp 17 triliun,” ujar Marwan.

Sementara, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar, Hasan Basri Agus, mengaku bingung dengan penurunan biaya haji yang hanya Rp1 juta tersebut.

“Dari pemaparan Kementerian Haji, kami lihat turunnya cuma Rp1 juta. Padahal sebelumnya kami mendengar pernyataan dari Bapak Wakil Menteri bahwa ada temuan sekitar Rp5 triliun. Wah kami bangga sekali karena berfikir bakal banyak turun biaya haji, ternyata hasilnya hanya Rp1 juta. Tentunya nanti dalam panja haji kami akan minta penjelasan mengenai maksud pernyataan Pak Wamen tersebut, karena hal ini juga berdampak pada tanggung jawab Komisi VIII di periode lalu. Artinya, bisa dianggap kurang pengawasan dari sisi kami, dan ini berbahaya sekali,” tegas Hasan.