Jakarta, GPriority.co.id – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus mendorong kebijakan super tax deduction yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019.
Melalui kebijakan ini, para pengusahan yang ingin melakukan penelitian (research & development atau RnD) akan mendapat insentif pajak dari pemerintah. Para pelaku penelitian dan pengembangan akan mendapat fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 300 persen.
Menurut Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, para pengusaha yang melibatkan BRIN dalam melakukan riset tak akan dimintai biaya. Namun, apabila RnD berhasil, maka para pelaku usaha wajib membuat lisensi terkait hasil RnD-nya.
“Kami tidak minta bayaran, tapi kami juga tidak akan kasih uang ke bapak dan ibu. Kami akan memberi kontribusi secara in-kind dari aktivitas riset itu sendiri,” ujarnya
“Kalau gagal ya tidak apa-apa kita coba lagi. Tapi bapak ibu tidak ada kerugian, kan? tapi kalau berhasil kami akan minta bapak ibu untuk (buat) lisensi),” tambah Handoko.
Sementara itu, Andi Rizaldi, S.T., M.M, selaku staf ahli bidang percepatan transformasi industri 4.0 Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut pemerintah akan menyeleksi industri mana yang layak mendapatkan super tax deduction.
“Jadi pemerintah itu mengeluarkan dua super tax deduction. Pertama untuk RnD yang maksimal 300 persen, kedua disebut dengan kontribusi untuk vokasi yang lebih kecil maksimal 200 persen,” sebutnya.
Sampai saat ini, Andi menyebut, industri yang sudah memanfaatkan super tax deduction untuk vokasi ada kurang lebih 60 industri. Sedangkan untuk RnD ada kurang lebih 30 yang sudah memanfaatkannya.
“Jadi BRIN kemudian Komdigi dan Kemenperin ini bersinergi supaya nanti banyak investor yang mau berinvestasi di Indonesia dengan teknologi tinggi atau high-tech. Sekarang ada aturan baru juga mengenai tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN,” jelas Andi.
Adapun bagi investor atau investasi yang menggunakan serta menyediakan fasilitas atau biaya untuk RnD, mereka akan langsung mendapatkan kurang lebih 20 persen tingkat komponen dalam negeri atau TKDN.
“Tadi kami sudah diskusi, jadi kedepannya perlu ada skema sehingga nanti banyak industri yang terfasilitasi dan lebih mudah mendapatkan fasilitas-fasilitas dari pemerintah. Mereka juga akan lebih banyak menggunakan teknologi high-tech,” pungkasnya.
