Jakarta, GPrioriry.co.id – Belakangan ini, jagat maya diramaikan oleh keluhan terkait fenomena fotografer dadakan yang memotret orang saat berolahraga di ruang publik.
Pasalnya, hasil foto tersebut kerap diunggah ke platform berbasis pengenalan wajah (face recognition) dan bahkan diperjualbelikan tanpa izin.
Tindakan ini membuat banyak masyarakat resah, terutama mereka yang tidak nyaman difoto secara sembarangan. Mereka menilai perilaku para fotografer tersebut telah melanggar etika dan privasi pribadi.
Menanggapinya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar mengatakan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut dia, setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ucap Alexander dalam keterangannya.
Alexander juga mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri seseorang.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.
Dia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lebih lanjut, Alexander mengatakan, bahwa pihaknya akan segera mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” tutur Alexander.
