Jakarta, GPriority.co.id – Kepolisian tidak lagi menampilkan rincian catatan kriminal dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Perubahan kebijakan tersebut disampaikan Kabidyanmas Baintelkam Polri, Kombes Pol Yosef Sriyono Joko Handono, dalam peluncuran hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Layanan SKCK tingkat Polres/Polresta tahun 2025 di Jakarta Pusat, Senin (24/11).
“Di SKCK yang online sekarang ini, masyarakat yang punya catatan kriminal tidak akan kita tampilkan catatannya ya,” kata Yosef.
Meski demikian, SKCK tetap mencantumkan keterangan bahwa seseorang memiliki catatan kriminal.
“Tapi hanya kita tuliskan bahwa yang bersangkutan memiliki catatan kriminal,” ucapnya.
Terkait catatan kriminal tersebut, lanjut dia, rinciannya dapat diakses melalui kode khusus yang diberikan kepolisian kepada pemilik SKCK.
“Nanti catatan kriminal akan bisa dilihat melalui kode khusus yang akan diberikan,” tutur Yosef.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk melindungi privasi dan hak asasi masyarakat.
“Jadi itu adalah untuk menjaga privasi daripada hak asasi manusia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang berisi catatan kejahatan seseorang.
Dulu, SKKB hanya dapat diterbitkan bagi mereka yang tidak memiliki catatan kriminal hingga tanggal surat itu dikeluarkan.
Setelah berubah menjadi SKCK, seluruh masyarakat berhak mendapatkannya, dengan rincian tindakan kriminal dicantumkan secara spesifik.
Kini, Polri menghapus pencantuman detail tersebut dan menggantinya dengan keterangan umum bahwa pemilik SKCK pernah melakukan tindakan kriminal.
