Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 115/2025, yang resmi ditetapkan pada 17 November 2025.
“Kami menyelesaikan rapat perdana atas lahirnya atau kick off implementasi Perpres No. 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG yang ditetapkan Bapak Presiden pada 17 November 2025, menyusul Keppres sebelumnya yang Menko Pangan diminta sebagai Ketua Tim Koordinasi antar kementerian/lembaga,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan rapat koordinasi perdana yang dipimpin di Jakarta, Rabu (3/12).
Ia menyampaikan bahwa langkah lanjutan akan segera dijalankan, termasuk sosialisasi masif di tingkat pusat maupun daerah.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa penguatan layanan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi fokus utama. Salah satunya melalui penataan dan penambahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupa Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di daerah.
“Penguatan kelembagaan KPPG merupakan isu strategis yang perlu segera dilaksanakan, mengingat KPPG merupakan ujung tombak BGN dalam pelayanan dan distribusi MBG di daerah,” ujar Rini.
Ia menjelaskan, mandat KPPG juga meliputi koordinasi dan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah kerjanya, sesuai amanat Perpres No. 115/2025. Untuk memastikan tata kelola berjalan optimal, berbagai regulasi turunan pun tengah disiapkan.
Regulasi pertama adalah perubahan Perpres No. 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang menjadi dasar pembaruan organisasi BGN dan saat ini menunggu penetapan presiden. Selanjutnya, penyusunan Peraturan BGN mengenai organisasi dan tata kerja BGN beserta UPT, serta penyelesaian proses bisnis dan SOP layanan MBG.
Rini menambahkan bahwa proses bisnis tematik lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga akan ditetapkan, diikuti penyusunan proses bisnis setiap instansi sesuai tugas dan fungsinya.
Selain penataan kelembagaan, penguatan manajemen ASN turut didorong agar layanan MBG dapat berjalan efektif di seluruh wilayah. Transformasi digital menjadi salah satu pilar utama perencanaan program, terutama melalui pemanfaatan data terpadu berbasis kependudukan dan geospasial.
“Untuk itu, arsitektur digital MBG disusun dengan memanfaatkan himpunan data by name/by address dari berbagai kementerian dan lembaga,” ungkapnya.
Rini menyebutkan bahwa ke depan, pengelolaan data dan sistem informasi akan diperkuat melalui kolaborasi Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital, Bappenas, dan BSSN sebagai bagian dari pelaksanaan SPBE dan Satu Data Indonesia.
