Lampung, GPriority.co.id – Ribuan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung, viral di media sosial pada Selasa (9/12).
Sebanyak 4.800 kubik kayu gelondongan berbagai jenis itu menjadi sorotan publik karena beberapa kayu yang terseret ombak terlihat memiliki label barcode berwarna kuning bertuliskan Kementerian Kehutanan RI.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum memberikan klarifikasi.
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen PHL Kemenhut, Ade Mukadi, menegaskan bahwa kayu yang ditemukan bukan merupakan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera.Ia menjelaskan bahwa Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung telah melakukan pemeriksaan atas temuan tersebut.
“Kayu berasal dari kecelakan kapal tagboot kayu dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Minas Pagai Lumber di Mentawai (Izin oleh Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013),” kata Ade dalam keterangannya, Selasa (9/12).
Menurutnya, mesin kapal tugboat itu mati dan terkena badai sejak 6 November 2025, sehingga banyak kayu jatuh ke laut.
“Barcode di kayu adalah penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang dicek keabsahan/asal usul sumber kayu (traceability system untuk mencegah illegal logging),” pungkasnya.
