Ubek Dayak dan Batu Narit Pa’manit Diakui sebagai Warisan Budaya Nasional

Sertifikat diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon kepada Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Ingkong Ala, S.E., M.Si. dalam acara Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional di Gedung A Komplek Kemendikbudristek, Jakarta pada Selasa (16/12). Foto: dok.Pemprov Kaltara Sertifikat diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon kepada Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Ingkong Ala, S.E., M.Si. dalam acara Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional di Gedung A Komplek Kemendikbudristek, Jakarta pada Selasa (16/12). Foto: dok.Pemprov Kaltara

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) resmi menetapkan Ubek Dayak sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) dan Batu Narit Pa’manit sebagai Cagar Budaya.

Penetapan tersebut disampaikan dalam acara Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional di Gedung A Komplek Kemendikbudristek, Jakarta pada Selasa (16/12).

Sertifikat diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon kepada Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Ingkong Ala, S.E., M.Si.

Dalam keterangannya, Wagub Ingkong menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Penghargaan yang sekaligus penetapan Warisan Budaya Tak Benda dan Cagar Budaya ini diharapkan dapat meningkatkan perhatian, kepedulian serta kebanggaan masyarakat di Kaltara terhadap budaya yang kita miliki,” kata Ingkong.

Ingkong berharap kebudayaan asli yang ada di Kaltara dapat dipertahankan dan dilestarikan sehingga dapat dinikmati generasi yang akan datang dan tetap bangga menggunakan kebudayaan sendiri sebagai sebuah kebanggaan.

Ingkong mengatakan warisan budaya tak benda memiliki potensi besar untuk meningkatkan nilai ekonomi dan mendorong pertumbuhan industri kreatif di daerah.

Terhadap warisan budaya tidak cukup hanya pada aspek pelestarian, namun harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat salah satunya dengan mendorong pertumbuhan industri kreatif di Bumi Benuanta.

“Mari kita terus berupaya mengembangkan kebudayaan serta menghidupkan kembali warisan budaya bangsa sebagai potensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Sementara itu, Menbud Fadli Zon menegaskan bahwa warisan budaya tak benda berpotensi besar dalam meningkatkan nilai ekonomi dan mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional.

“Penetapan cagar budaya ini merupakan langkah awal sebagai model bisnis baru dan membuka peluang penggerak ekonomi di daerah,” ujar Fadli Zon.

Ia menyebutkan bahwa sumber daya alam memiliki keterbatasan, sementara warisan budaya justru dapat menjadi penopang ekonomi jangka panjang jika dikelola secara berkelanjutan dan profesional.

“Ketika wastra dari suatu daerah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, hal ini akan menjadi sumber kebanggaan dan memicu pertumbuhan ekonomi budaya serta industri budaya di berbagai daerah, termasuk UMKM,” ucapnya.