Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru. Penandatanganan dilakukan pada Selasa (16/12).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Yassierli, dikutip dari Antara.
Dia menegaskan, bahwa upah minimum 2026 mengalami kenaikan.
“Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” katanya.
Yassierli menjelaskan, formula kenaikan upah tersebut yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan faktor Alfa. Rentang Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 poin.
Ketentuan tersebut mengubah aturan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa berada di kisaran 0,1–0,3 poin. Melalui PP terbaru, rentang tersebut dinaikkan menjadi 0,5–0,9 poin.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yassierli meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan besaran upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025.
Dalam PP tersebut juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta memberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Yassierli meyakini tidak akan terjadi aksi demonstrasi buruh terkait PP pengupahan ini, karena pemerintah telah mengakomodasi aspirasi para pekerja.
“Nggak, saya nggak percaya (ada demo buruh). Banyak yang mengapresiasi PP ini,” ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, PP pengupahan tersebut juga telah menyesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan MK Nomor 168/2023, MK mengamanatkan DPR dan pemerintah untuk melibatkan Dewan Pengupahan Daerah, yang mencakup unsur pemerintah daerah, dalam perumusan kebijakan pengupahan sebagai bahan penetapan kebijakan di tingkat pusat.
