Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dengan peringkat ke-11 nasional dan nilai 94,91. Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.
Penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel, Muhammad Syarifuddin, dalam acara penganugerahan yang digelar di Jakarta, Senin (15/12).
Syarifuddin menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemprov Kalsel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Yang jelas, apa yang disampaikan oleh Pak Komisi itu bagaimana disisi pelayanan, keterbukaan dari masyarakat ini bisa lebih ditingkatkan lagi,” kata Syarifuddin kepada GPriority di lokasi acara.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalsel telah berupaya membuka akses informasi secara luas, baik melalui sistem digital maupun kanal informasi lainnya. Bahkan, tingkat pengaduan terkait keterbukaan informasi tergolong sangat rendah yakni hanya lima di tahun 2025.
“Informasi yang lain pun juga kita selalu terbuka. Apalagi tadi untuk pengaduan sangat, sangat minim, hanya lima, itu pun tidak berhubungan dengan provinsi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, HM Muslim, mengatakan keterbukaan informasi publik di Kalsel ditopang oleh pelayanan yang transparan, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Aspek pelayanan publik kita sangat terbuka, transparan, yang memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan mereka,” ucap dia.
Ia menambahkan, capaian yang paling menonjol pada 2025 adalah kemudahan akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan. Minimnya sengketa informasi juga menjadi indikator keberhasilan tersebut.
“Artinya masyarakat kita dalam membutuhkan informasi itu sudah sangat mudah untuk mengaksesnya,” tegasnya.
Terkait ketersediaan akses jaringan dan kanal informasi, Muslim memastikan Pemprov Kalsel telah menyediakan berbagai sarana, mulai dari website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga layanan pengaduan publik.
“Artinya memberikan semua informasi informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkas Muslim.
