Jakarta, GPriority.co.id – Setelah Denmark dan Australia membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, kini pemerintah Indonesia melalui Komdigi berencana menerapkan kebijakan serupa.
Sebagaimana dilansir dari saluran YouTube Kemkomdigi pada Selasa (16/12), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan jika aturan pembatasan tersebut ditargetkan berjalan mulai Maret 2026 mendatang.
“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan, saat ini Indonesia telah memiliki regulasi yang berkaitan dengan penggunaan media sosial dan akan diterbitkan pada Maret tahun ini. Namun, karena masih berada dalam masa transisi, dampaknya belum terasa secara signifikan di masyarakat.
Kendati demikian, menurut Meutya hal tersebut terbilang wajar. Pemerintah pun akan menargetkan pembatasan media sosial yang lebih tegas untuk diterapkan di tahun depan.
Sebagai bocoran, dalam kebijakan tersebut sanksi tidak akan dibebankan kepada pengguna, tetapi kepada platform digital yang terbukti lalai hingga melanggar aturan. Sanksinya pun akan diterapkan beragam, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses.
“Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen (peraturan menteri). Semua sedang kita godok. Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik di mana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei, mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback,” jelas Meutya.
Sebagai informasi, sebelumnya Australia memberlakukan kebijakan yang sama. Bukan tanpa alasan, pemerintah Australia menilai kebijakan ini sangat penting guna menghindari kebiasaan anak menghabiskan lebih banyak waktu di depan layar, juga melihat konten yang dapat membahayakan kesehatan mental mereka.
Menurut penelitian, 96 persen anak-anak Australia berusia 10 hingga 15 tahun menggunakan media sosial. Sementara 7 dari 10 anak telah terpapar konten berbahaya seperti konten yang mempromosikan kekerasan, misogini, gangguan makan, hingga bunuh diri.
