MK Putuskan Royalti Hak Cipta Tak Boleh Abu-Abu, Wajib Mengacu Aturan Resmi

Ilustrasi royalti musik. Foto: istimewa Ilustrasi royalti musik. Foto: istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penetapan besaran royalti atau imbalan hak cipta harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang jelas dan terukur, guna menghindari kebingungan serta ketidakpastian hukum bagi pencipta maupun pengguna karya.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dibacakan di Jakarta, Rabu (17/12).

Perkara ini diajukan oleh Tubagus Arman Maulana atau Armand Maulana bersama 28 musisi dan penyanyi lainnya, yang mempersoalkan makna frasa “imbalan yang wajar” dalam ketentuan tersebut.

“Menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Mahkamah menilai frasa tersebut selama ini membuka ruang tafsir yang beragam, sehingga memunculkan ketidakpastian hukum mengenai besaran royalti yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, MK menekankan bahwa penentuan royalti tidak boleh bersifat subjektif dan harus mengacu pada tarif resmi yang ditetapkan lembaga atau instansi berwenang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penetapan tarif royalti juga harus melibatkan pemangku kepentingan yang relevan dan mempertimbangkan akses publik terhadap karya cipta.

“Pembentuk undang-undang perlu segera mengatur royalti atau imbalan yang terukur dan proporsional serta tidak memberatkan pengguna ciptaan dan masyarakat,” kata Enny.

Ia juga menekankan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk berkoordinasi dan menentukan besaran royalti sesuai praktik yang lazim dalam sistem hak cipta.

Putusan MK ini juga menegaskan bahwa pengaturan tarif royalti sejatinya telah memiliki dasar hukum, yakni Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Memanfaatkan Ciptaan dan Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Frasa “imbalan yang wajar” yang dipersoalkan para pemohon merupakan bagian dari Bab XII UU Hak Cipta yang mengatur mekanisme penarikan royalti melalui lisensi kolektif atau blanket license. Dalam ketentuan tersebut, pencipta atau pemegang hak cipta diwajibkan menjadi anggota LMK untuk dapat menarik royalti dari penggunaan karya secara komersial.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan Armand Maulana dan rekan-rekannya, sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penghitungan dan pemungutan royalti agar adil bagi pencipta, pengguna, dan masyarakat luas.