1.882 Napi Beresiko Tinggi Dikirim ke Nusakambangan

Nusakambangan, Jawa Tengah. Foto: Ditjenpemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Foto: Ditjenpemasyarakatan

Jakarta, GPriority.co.id – Sebanyak, 1.882 warga binaan kategori high risk atau “kelas kakap” dari berbagai daerah dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Ribuan napi tersebut ditempatkan di lapas dengan pengamanan maksimum dan super maksimum.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan kebijakan ini diambil untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rumah tahanan. Selain aspek keamanan, pemindahan juga diselaraskan dengan sistem pembinaan berbasis tingkat risiko warga binaan.

“Sampai dengan menjelang tutup tahun ini, total sudah 1.882 warga binaan high risk seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan. Kami berharap upaya ini dapat berdampak besar dalam peningkatan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan, khususnya zero narkotika dan handphone seperti yang selalu diingatkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,” kata Mashudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (28/12).

Mashudi menegaskan, pemindahan narapidana berisiko tinggi tidak semata-mata untuk pengamanan. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendorong perubahan perilaku warga binaan agar lebih menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.

Sebanyak 130 warga binaan berisiko tinggi asal Jambi, Riau, dan Banten diberangkatkan menuju sejumlah lapas di kawasan Nusakambangan pada Sabtu (27/12). Rinciannya, lima orang ditempatkan di Lapas Batu, 31 orang di Lapas Karanganyar, 17 orang di Lapas Besi, 30 orang di Lapas Gladakan, 17 orang di Lapas Narkotika, dan 30 orang lainnya di Lapas Ngaseman.

Sementara itu, Kepala Lapas Batu yang juga Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, memastikan seluruh rangkaian pemindahan berjalan dengan pengamanan berlapis. Proses tersebut melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Riau, dan Banten, serta aparat kepolisian.

Ditjenpas berharap langkah ini dapat memperkuat pengawasan di dalam lapas dan rutan, sekaligus menekan praktik terlarang seperti peredaran narkotika dan penggunaan ponsel ilegal di balik jeruji besi.