Adakah Profesi yang Boleh Tidak Berpuasa?

Ilustrasi profesi. Foto: istimewa Ilustrasi profesi. Foto: istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, sebagian pekerja kerap dihadapkan pada kondisi berat seperti terik matahari, beban kerja tinggi, hingga risiko dehidrasi. Tak jarang, situasi ini membuat sebagian orang memilih tidak berpuasa meskipun secara fisik sehat dan tidak sedang bepergian.

Lantas, adakah profesi tertentu yang diperbolehkan tidak berpuasa?

Dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), ulama fikih terkemuka Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiry mengenai hukum puasa bagi pekerja berat.

Dalam penjelasannya, apabila pekerjaan tersebut masih bisa ditinggalkan dan tidak berdampak fatal, maka membatalkan puasa hukumnya berdosa. Namun, apabila setelah meninggalkan pekerjaan tersebut dampak buruknya tetap terasa, maka diperbolehkan membatalkan puasa karena uzur.

Kebanyakan ahli fikih, lanjutnya, tetap mewajibkan sahur dan niat puasa di malam hari bagi para petani, pandai besi, pembuat roti, pekerja tambang, serta pekerja berat lainnya. Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu.

“Jika memang di tengah pekerjaan dia merasakan sangat haus dan lapar, kemudian dia khawatir hal ini berdampak buruk bagi dirinya, boleh baginya membatalkan puasa kemudian nanti mengganti puasanya di lain hari.Bahkan, jika dampak buruk ini benar-benar sangat terasa dan memprihatinkan, wajib baginya membatalkan puasa.” (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm 648).

Berdasarkan pendapat al-Ajiry yang dikutip Wahbah al-Zuhaili tersebut, dapat disimpulkan bahwa pekerja berat tetap wajib sahur dan berniat puasa sebagaimana Muslim lainnya. Puasa tetap dijalankan seperti biasa.

Namun, apabila di tengah pekerjaan kondisi tubuh tidak memungkinkan dan pekerjaan benar-benar tidak dapat ditinggalkan, maka diperbolehkan membatalkan puasa tanpa dosa, dengan kewajiban menggantinya di hari lain (qadha).

Bahkan, apabila tetap memaksakan diri berpuasa hingga menyebabkan kondisi genting atau membahayakan nyawa, maka wajib hukumnya membatalkan puasa.

Sebaliknya, jika pekerjaan masih bisa ditunda, ditinggalkan, atau dialihkan ke malam hari setelah berbuka, lalu seseorang sengaja bekerja di siang hari dan membatalkan puasa tanpa alasan darurat, maka hal tersebut termasuk dosa besar dan tidak diperkenankan.