Jakarta, GPriority.co.id – Sebanyak 44 orang menerima remisi khusus (RK) dalam momentum Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang merupakan warga binaan yang menerima RK I dengan besaran remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sementara satu orang lainnya merupakan anak binaan yang menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus melalui keterangan resmi, Selasa (17/2).
Menurut Agus, remisi diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan maupun anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini (pemberian remisi) juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.
Ia juga mengungkapkan, pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026 berdampak pada efisiensi anggaran negara. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat penghematan biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.
Mashudi menegaskan komitmen Ditjenpas dalam memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan pembinaan berjalan terukur, akuntabel, dan berkeadilan.
