Alasan Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Demi Selamatkan Lingkungan!

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pencabutan ini dilakukan berdasarkan evaluasi teknis, lingkungan, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah

“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua secara teknis sebagian wilayah masuk kawasan geopark, dan yang ketiga berdasarkan keputusan rapat terbatas serta masukan dari tokoh masyarakat,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6).

Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang masih aktif di kawasan tersebut.

“Amdal-nya harus ketat, reklamasinya juga harus ketat. Tidak boleh merusak terumbu karang. Kita akan awasi habis,” tegasnya.

Pencabutan ini merupakan bagian dari penertiban izin tambang pasca-diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah bergerak cepat melakukan evaluasi sejak awal tahun, dan menurut Bahlil, seluruh proses dilakukan secara sistematis dan menyeluruh.

Selain alasan lingkungan, keempat perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat administratif, seperti tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) maupun dokumen AMDAL.

“Tanpa dua dokumen itu, perusahaan tidak bisa dinyatakan layak berproduksi,” kata Bahlil.

Pemerintah berharap, dengan pencabutan ini, tidak ada lagi kebingungan atau informasi simpang siur. Langkah ini juga menjadi penegasan komitmen pemerintah terhadap tata kelola tambang yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat sekitar.

Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr