Pemerintah Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Hadapi Puncak Karhutla 2026

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam menghadapi puncak musim kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Langkah ini diambil di tengah kondisi musim kemarau yang lebih kering dari normal dan berpotensi meningkatkan risiko karhutla di sejumlah wilayah.


Rakor di Graha Marinir Bahas Strategi Terpadu
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dan PBPH dalam penanggulangan puncak karhutla Tahun 2026 yang berlangsung di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9). Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, serta menteri terkait.


Forum ini melibatkan kementerian/lembaga, TNI-Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta 325 pimpinan perusahaan pemegang HGU dan PBPH di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Rakor juga digelar secara daring dan diikuti 602 peserta dari sembilan provinsi rawan karhutla, terdiri atas unsur Kejati dan Kejari, bupati/wali kota, Dandim, serta Kapolres.


Enam Provinsi Prioritas dan 558 Hotspot Terdeteksi


Enam provinsi prioritas masih menjadi perhatian pemerintah, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Riau, dan Jambi. Berdasarkan pemantauan terbaru Kementerian Kehutanan melalui sistem SiPongi, pada 5 September 2026 pukul 21.05 WIB terdeteksi 558 hotspot secara nasional, turun 260 titik dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 818 hotspot.


Meskipun terjadi penurunan secara nasional, pemerintah tetap meningkatkan kewaspadaan karena hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi satelit dan tidak serta-merta menunjukkan satu kejadian kebakaran. Setiap indikasi tetap memerlukan verifikasi lapangan melalui groundcheck dan pemantauan kondisi aktual.


Tiga Lapis Tanggung Jawab: Moral, Jabatan, dan Hukum


Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan bahwa pengendalian karhutla bukan lagi sebatas imbauan, tetapi merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama. Menurutnya, terdapat tiga lapis tanggung jawab dalam penanggulangan karhutla, yakni tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum.


“Dua yang pertama itu dijalankan dengan kesadaran, namun jika kesadaran itu tidak ada, maka yang ketiga akan bekerja,” tegas Menko Polkam. Ia mengingatkan para pemegang HGU dan PBPH untuk mengelola wilayahnya secara bertanggung jawab dan mencegah kebakaran berulang.


Kesiapsiagaan Pemegang HGU dan PBPH Diperkuat


Keterlibatan pemegang HGU dan PBPH diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan di wilayah kerja masing-masing, termasuk memastikan ketersediaan sumber daya, personel, peralatan pemadaman, patroli, pemantauan titik rawan, serta respons cepat apabila terjadi kebakaran. Langkah tersebut sejalan dengan penguatan pengendalian karhutla yang saat ini dilakukan pemerintah bersama dunia usaha.


Pemerintah saat ini tidak hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan, deteksi dini, patroli, groundcheck, penyekatan penjalaran api, pendinginan, hingga pemantauan potensi munculnya kembali titik api.


Operasi Modifikasi Cuaca dan Penegakan Hukum


Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terus dilakukan sesuai kondisi awan untuk membantu meningkatkan kelembapan dan pembasahan lahan. Pada awal September, dukungan OMC antara lain dilakukan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jambi, Lampung, Sumatera Selatan, dan sejumlah wilayah lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan. BNPB turut terlibat dalam penguatan operasi penanganan karhutla, termasuk dukungan terhadap OMC dan koordinasi penanggulangan bersama pemerintah daerah serta kementerian/lembaga terkait.


Selain aspek operasional, penanganan karhutla juga mencakup penguatan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau menyebabkan terjadinya kebakaran. Menko Polkam menyampaikan hasil temuan di lapangan terdapat indikasi tindakan pelanggaran hukum.


Dampak Asap dan Kualitas Udara Dipantau Terpadu


Selain mengendalikan api, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap dampak karhutla terhadap masyarakat, terutama akibat asap dan penurunan kualitas udara. Data terbaru menunjukkan kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan masih bervariasi, mulai dari kategori baik hingga tidak sehat. Kondisi jarak pandang juga dapat berubah cepat mengikuti aktivitas kebakaran, curah hujan, dan arah angin.
Karena itu, pemantauan hotspot, kondisi api, kualitas udara, sebaran asap, cuaca, dan jarak pandang dilakukan secara terpadu sebagai dasar menentukan prioritas pengerahan personel dan sumber daya.


Imbauan bagi Masyarakat


Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat yang menemukan asap, titik api, atau indikasi kebakaran diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti sedini mungkin.


Melalui rakor ini, pemerintah mendorong seluruh pihak untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat kolaborasi dalam menghadapi periode puncak karhutla. Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri, BNPB, BMKG, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar potensi kebakaran dapat dicegah, dikendalikan dengan cepat, serta tidak berkembang menjadi bencana yang berdampak luas.

Foto : BNPB