Kaltara Perketat Pengawasan Konsesi Swasta Antisipasi Puncak El Nino

Tarakan, GPriority.co id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memperketat pengawasan kawasan konsesi swasta dan mematangkan strategi penegakan hukum tegas bagi pelanggar sebagai antisipasi potensi lonjakan titik panas menjelang puncak fenomena El Nino.  Langkah ini ditegaskan Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum., saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Senin (7/9).

Rakor nasional yang diampu Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI ini dipimpin langsung Menko Polkam Djamari Chaniago dari Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat.  Gubernur Zainal didampingi Kepala Dinas Kehutanan Kaltara Nur Laila, S.Hut., M.Si., sementara jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara—Polda Kaltara, Korem 092/Maharajalila, dan Kejaksaan Tinggi Kaltara—menyimak arahan pusat secara daring dari tempat terpisah.

Pertemuan ini memfokuskan perhatian pada penguatan mitigasi di wilayah rawan, mengingat Indonesia belum sepenuhnya melewati puncak fenomena El Nino yang berpotensi memicu lonjakan kasus kebakaran.  Menko Polkam mengingatkan bahwa kondisi karhutla yang saat ini relatif terkendali sama sekali tidak boleh meninabobokkan kewaspadaan seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai pilar pencegahan, pemerintah melibatkan sedikitnya 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).  Sektor swasta dituntut bertanggung jawab penuh dan aktif menjaga area konsesinya masing-masing.

Selain pengawasan lapangan, rakor ini menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.  Kementerian Kehutanan menyajikan pemetaan hotspot terkini, sementara Kementerian ATR/BPN membeberkan aturan HGU beserta sanksi administrasi hingga pencabutan izin bagi korporasi yang terbukti lalai.

Melengkapi langkah pencegahan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung memaparkan skema penindakan hukum—baik pidana maupun perdata—terhadap perorangan maupun perusahaan yang sengaja atau lalai memicu kebakaran.  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkapkan Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana karhutla.

Bagi Kaltara, rakor ini menjadi momentum penting untuk memantapkan koordinasi cepat demi memastikan bumi Benuanta tetap aman, hijau, dan bebas dari ancaman bencana asap.  Penanganan karhutla di Kaltara memasuki babak baru yang lebih krusial dengan memperketat pengawasan kawasan konsesi swasta hingga mematangkan strategi penegakan hukum tegas bagi para pelanggar.

Foto : Ro Adpim Kaltara